Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin kehutanan.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi ketentuan, formal dan meterial, sehingga keberatan penasehat hukum tidak diterima," kata Hakim Ketua, Ida Bagus Dwiyantara, pada Sidang Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Senin.
Ditegaskannya, hukum pidana akan diutamakan ketimbang hukum administrasi dalam kasus korupsi kehutanan Syuhada Tasman.
Ia mengatakan pula, apabila dalam administrasi terdapat unsur pidana, bahkan pidana korupsi, terdakwa dapat dimintai lagi pertanggungjawaban secara pidana.
"Sehingga surat dakwaan sudah dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," ujarnya.
Ia menambahkan, sidang ditunda hingga tanggal 24 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, merugian negara sekitar Rp153 miliar dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Penerbitan izin tersebut ditujukan untuk enam perusahaan di Kabupaten Pelalawan pada 2003-2004.
Perusahaan yang mendapat izin bermasalah tersebut, antara lain PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia.
Atas perbuatannya, JPU KPK menyatakan, terdakwa bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebab, menurut JPU, kendati terdakwa mengetahui izin areal yang diajukan keenam perusahaan itu melanggar aturan, kaena berada di hutan alam yang lebat, namun ia tetap menerbitkannya.
Akibatnya, lanjutnya, izin bermasalah dari terdakwa telah memperkaya keenam perusahaan itu totalnya sebesar Rp153.024.496.294,89.
Rinciannya, PT Selaras Abadi Utama diuntungkan Rp76.467.312.476,70, PT Mitra Taninusa Sejati Rp5.502.864.284.94, PT Rimba Mutiara Permai Rp6.529.769.884.
Kemudian CV Putri Lindung Bulan Rp8.942.605.844,76, CV Tuah Negeri Rp25.908.403.693,82 dan CV Bhakti Praja Mulia Rp29.673.540.110,67.
Berita Lainnya
Eksepsi mantan Kepala PTIPD UIN Suska ditolak hakim
14 June 2023 20:33 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB