Eksepsi mantan Kepala PTIPD UIN Suska ditolak hakim

id Benny Sukma Negara,Korupsi UIN Suska

Eksepsi mantan Kepala PTIPD UIN Suska ditolak hakim

Suasana jalannya sidang Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Benny Sukma Negara terkait dugaan korupsi pengadaan internet. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Benny Sukma Negara, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan rasuah pengadaan internet yang menyeret namanya.

Mantan Kepala PTIPD UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu didakwa oleh JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nuraeni Lubis melakukankorupsi dalam proyek pengadaan jaringan internet tahun 2020 hingga 2021 di salah satu kampus Islam di Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, penasehat hukum Benny dalam eksepsinya menegaskan, keberatan atas dakwaan JPU. Surat dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur. Dakwaan dinilai cacat materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Penasehat hukum menilai, kasus pidana ini seolah dipaksakan karena bukan merupakan pidana tapi lebih kepada kesalahan administrasi. Karenanya, surat dakwaan penuntut umum sepantasnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum.

Hakim ketua Solomo Ginting mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah cermat, jelas dan sesuai KUHAP.

"Memutuskan, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," sebut Ginting.

Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, sidang berikutnya memasuki agenda pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi.

"Total saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 20-an orang, termasuk ahli," ucap Rio.

JPU menjerat Benny dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.