Tembilahan, 20/8 (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi pembelian mesin pakan ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ,tahun 2009 lalu, Wirman MM, Kamis (19/9) dijebloskan kedalam Lapas Kelas II A Tembilahan.
Mantan Kepala DKP ini bersama dua pejabat lainnya, yakni Yarlis dan Marta sebenarnya telah divonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta oleh PN Tembilahan atas tindak pidana korupsi pembelian mesin pakan ikan di dinas tersebut pada tahun 2009 lalu. Dalam kasus ini nilai kerugian negara sebesar Rp 239.500.000.
Namun tidak puas atas vonis PN Tembilahan tersebut, terpidana Wirman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian bandingnya dimenangkan oleh PT Pekanbaru.
Atas kemenangan terpidana Wirman di PT Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Baru pada awal tahun 2010 memori kasasi JPU turun dari MA.
"Maka pada hari ini terpidana mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil ini dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tembilahan, ia harus menjalani hukuman selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1616K/PID.SUS/2009 tanggal 28 Januari 2010 atas nama terpidana Ir H Wirman MM," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tembilahan, Hendry Antoro.
Ia mengatakan, kasus korupsi ini sebenarnya juga menyeret dua orang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil, yakni Marta dan Yarlis, keduanya juga divonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta.
"Namun saat keduanya mengajukan banding atas vonis PN Tembilahan ke PT Pekanbaru, ternyata pihak PT tetapkan menguatkan vonis tersebut. Sehingga mereka mengajukan kasasi ke MA, sampai saat ini memori kasasi mereka belum turun," imbuhnya.
Pihak kejaksaan, sebut Hendry setelah menerima salinan memori kasasi tersebut, langsung melakukan pemanggilan kepada terpidana Wirman untuk menjalani eksekusi tersebut. Namun, tiga kali dilakukan pemanggilan ia tidak datang.
Maka kejaksaan mengadakan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Inhil untuk menghadirkannya. Hal ini disanggupi pihak Bagian Hukum Setda Inhil dan menyatakan akan membawa terpidana pada hari Kamis (19/8).
Terpidana diantarkan Kepala Bagian Hukum Setda Inhil ke Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis sore. Lalu dengan dikawal petugas kejaksaan ia dibawa ke Lapas Kelas II A Tembilahan untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Berita Lainnya
Dugaan korupsi DIC Rp38 Miliar, Pidsus Bengkalis periksa mantan Kadis PUPR dan rekanan
10 November 2020 20:07 WIB
Mantan Kadis Pariwisata Riau Fahmizal Usman meninggal di sela tugas di Bandung, begini penjelasannya
13 December 2019 15:01 WIB
Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor, Mantan Kadis PUPR Meranti Dituntut 20 Bulan
07 May 2018 19:50 WIB
Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun Dituntut 1,5 Tahun
19 January 2018 0:05 WIB
Mantan Kadis Ciptada Riau Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi RTH
29 November 2017 21:25 WIB
Mantan Kadis Pariwisata Siak Saksi Korupsi Atlet
19 December 2014 1:48 WIB
Kejati Tahan Mantan Kadis Kehutanan Indragiri Hilir
22 March 2013 14:44 WIB
Eksepsi mantan kadis kehutanan ditolak
16 January 2012 21:28 WIB