Mantan Kadis Pariwisata Siak Saksi Korupsi Atlet

id mantan kadis, pariwisata siak, saksi korupsi atlet

Mantan Kadis Pariwisata Siak Saksi Korupsi Atlet

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak, Riau, bersaksi pada persidangan lanjutan korupsi atlet sepak takraw dengan terdakwa Agus Salim, mantan pejabat penyelenggara teknis kegiatan (PPTK) pembibitan dan pembinaan atlet sepak takraw.

"Dari beberapa dana yang telah saya setujui setahu saya memang digunakan untuk sejumlah kegiatan, tapi memang saya tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawabannya," kata mantan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Siak, Wan Abdul Razak kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan kelalaian dirinya dalam mempertanggungjawabkan dana yang ia cairkan kepada PPTK. Menurutnya, pengawasan anggaran yang ia lakukan juga cukup lemah, karena saat majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing menanyakan apakah saksi mengetahui kondisi atlet secara menyeluruh, dirinya tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kalau para atlet harus ke sekolah menggunakan ojek, karena saya hanya melihat saat mereka berlatih setiap sore," ujarnya.

Lebih lanjut, Wan Abdul Razak yang menjabat kepala dinas sejak 2011 ini mengatakan ia pernah mendengar akan adanya pertandingan uji coba ke Sumatera Barat, namun setelah uji coba tersebut dirinya tidak lagi melakukan tindakan apapun termasuk meminta pertanggung jawaban dari terdakwa Agus.

Diberitakan sebelumnya, Siak melakukan daerah pembibitan dan pembinaan atlet sepak takraw dengan sebanyak 16 orang atlet dan lima orang pelatih.

Sebelumnya mereka sempat mengikuti kejuaraan nasional di Sulawesi Tenggara namun kemudian tidak ada prestasi yang diraih.

Seperti diketahui, terdakwa Agus Salim selaku PPTK pada kegiatan pembibitan dan pembinan atlet olahraga sepak takraw, bersama tersangka Izhar Syafawi (berkas terpisah/split), ia telah merugikan negara sebesar Rp578.945.676.

Atas perbuatannya, Agus Salim dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KR-AZK)