Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor, Mantan Kadis PUPR Meranti Dituntut 20 Bulan

id korupsi pelabuhan, sungai tohor, mantan kadis, pupr meranti, dituntut 20 bulan

Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor, Mantan Kadis PUPR Meranti Dituntut 20 Bulan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, dituntut satu tahun delapan bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan pelabuhan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau Muhammad Ulinuha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, menyebut terdakwa terbukti turut melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan dermaga pelabuhan Sungai Tohor senilai Rp4 miliar tersebut.

"Memohon majelis hakim untuk menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata JPU membacakan amar tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Arifin SH.

Selain Hariadi, tuntutan hukuman yang sama juga diterapkan majelis hakim kepada terdakwa Fahrizal Yani yang merupakan Kepala Bidang Dinas PUPR Kepulauan Meranti, sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Kedua terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, JPU turut menuntut dua kontraktor masing-masing Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan rekannya Basuki Rachmad.

Hanya saja, Yudin dituntut hukuman lebih tinggi dengan enam tahun penjara, dan denda Ro500 juta atau subsider enam bulan kurunga. Sementara Basuki dituntut lima tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yudin dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar. "Satu bulan setelah putusan inkrah harta bersama disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak berdakwa dapat mengganti dengan penjara selama 2 tahun," kata JPU.

Terdakwa Yudin dan Basuki, dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar.

Terdakwa Fahrizal dan Hariadi tidak melakukan pencairan uang jaminan sebesar Rp160.350.400 yang harusnya disetorkan ke kas daerah terkait pengerjaan dermaga Sungai Tohor yang dilaksanakan terdakwa Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan terdakwa Basuki Rachmad selaku sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kontrak.

Tindakan kedua pejabat di PUPR Kepulauan Meranti itu yang tidak mencarikan uang jaminan dan tidak menagih denda keterlambatan, telah memperkaya terdakwa Yudin dan Basuki Rachmad. Kontaktor tidak melaksanaka proyek hingga negara dirugikan Rp1,157 miliar lebih.

***2***