4 Orang ini Jalani Sidang Perdana Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Meranti

id 4 orang, ini jalani, sidang perdana, korupsi pelabuhan, sungai tohor meranti

4 Orang ini Jalani Sidang Perdana Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Meranti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang salah satunya merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Meranti didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dakwaan keempatnya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ulin Nuha di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Drs Arifin.

Keempat terdakwa tersebut adalah Hariadi (mantan Kepala Dinas Perhubungan Meranti), Fahrizal (Kuasa Pengguna Anggaran) serta dua dari pihak swasta masing-masing Yudin dan Basuki Rahmat.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara yang menyeret mereka ke meja hijau berawal dari Pembangunan Pelabuhan Sungai Toho Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang menggunakan APBD Meranti tahun 2014 dan 2015.

Pembangunan dilakukan dengan dua tahap yang dilakukan perusahaan pemenang tender, PT Tantra Sandar Putra. Pada 2014 dikucurkan anggaran sebesar Rp500 juta, dan anggaran tahun berikutnya sebesar Rp3,5 miliar.

Namun pembangunan tersebut terbengkalai dan tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Akibatnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp850 juta.

Menanggapi dakwaan Jaksa, tiga dari empat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara, terdakwa Basuki Rahmat menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Basuki bahkan sempat meminta salinan dakwaan kepada JPU karena dia menilai ada yang perlu diluruskan terkait dakwaan tersebut.

"Silakan saudara tulis eksepsinya. Kamis (15/3) mendatang bisa diajukan agar kita agendakan tanggapan dari jaksa," kata Hakim Ketua Arifin.

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi serta pemeriksaan saksi-saksi.