Pemko Dumai Harapkan Peran Aktif Guru Menghidupkan Tradisi Baca Alquran

id pemko dumai, harapkan peran, aktif guru, menghidupkan tradisi, baca alquran

Pemko Dumai Harapkan Peran Aktif Guru Menghidupkan Tradisi Baca Alquran

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Dumai, Riau, meminta peran aktif guru menghidupkan lagi tradisi baca Alquran, baik di rumah atau masjid musalla, agar program gerakan masyarakat magrib mengaji terlaksana.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dumai Syaari di Dumai, Kamis, mengatakan untuk pelaksanaan awal gemar mengaji ini sudah disurati sekolah agar membimbing siswa muslim dapat membaca Alquran pada waktu magrib menjelang masuk salat Isya.

"Sekolah sudah disurati agar bisa menerapkan magrib mengaji untuk menumbuhkan kecintaan mempelajari dan membaca Alquran serta mendorong mereka punya sikap baik dan berakhlak mulia," kata Syaari.

Agar pelaksanaan berjalan baik, maka diminta sekolah membekali anak didiknya dengan buku catatan atau agenda kegiatan mengaji saat magrib hingga menjelang isya, dan bisa dijadikan evaluasi serta penilaian belajar.

Disdikbud Dumai juga menyambut baik rencana pemerintah daerah mengimbau pengusaha warung internet agar mendukung program magrib mengaji dengan berhenti beroperasi sementara dimulai masuk magrib hingga isya.

"Kita memuji juga kesungguhan aparatur dan warga di kecamatan mencanangkan gerakan magrib mengaji ini dalam mendorong kecintaan dan kegiatan baca tulis serta memahami Alquran," sebutnya.

Program Gemar Mengaji resmi dicanangkan Wali Kota Dumai Zulkifli As pada Jumat (22/9), di Masjid Takwa Jalan Jenderal Sudirman, bertujuan untuk menghidupkan tradisi baca Alquran di semua tingkatan usia, baik masjid, musalla, surau dan rumah warga muslim.

"Pencanangan gemar mengaji ini agar kita mendengar lantunan ayat suci alquran di rumah atau masjid seperti masa lalu, dan diharap peran orangtua mengajak dan membimbing anak mengaji," kata wali kota saat itu.

Kepala daerah juga perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Dumai untuk mengimbau usaha warung internet agar menghentikan sementara operasional waktu Magrib dan sholat Isya.

Sebagai payung hukum, Pemkot Dumai membuat peraturan wali kota mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 150 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 tahun 2012 tentang gerakan masyarakat Magrib Mengaji.