Pemkab Indragiri Hilir Mulai Berlakukan Pembayaran Pajak Sistem Online

id pemkab indragiri, hilir mulai, berlakukan pembayaran, pajak sistem online

Pemkab Indragiri Hilir Mulai Berlakukan Pembayaran Pajak Sistem Online

Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mulai menerapkan pengelolaan dan pembayaran pajak daerah dengan sistem online (E-Pad) dengan menggandeng PT BPD Riau-Kepri, PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan, PT BRI dan BNI cabang Tembilahan.

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan saat melaunching pelayanan pajak online (E-Pad), Selasa, menyebutkan guna mengoptimalkan pendapatan, pajak daerah harus dikelola secara baik, salah satu pola pengelolaan yang baik adalah dengan menggunakan sistem pembayaran online.

"Hal ini juga tentunya memudahkan para wajib pajak dalam hal pembayaran. melalui jalur online, para wajib pajak juga akan mudah melakukan pengecekan berkala atas pajak yang dikenakan padanya," ucap Bupati Muhammad Wardan, Selasa.

Ia merincikan Pajak Daerah tersebut diantaranya ialah, PBB P2 dan BPHTB yang dirincikan menjadi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air, tanah, mineral bukan logam dan batuan (galian c), pajak sarang burung walet, pajak rokok.

Pengelolaan pajak daerah, menurutnya, akan menjadi lebih efektif jika ditangani oleh daerah itu sendiri. Hal ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan pajak daerah.

"Aturan tersebut memberikan kewenangan secara luas kepada daerah untuk mengelola sendiri pajak daerahnya. namun pada perkembangannya, menurut pengamatan saya belum terkelola sebagaimana yang diharapkan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepala badan pendapatan daeran beserta jajarannya yang telah membuat kebijakan dan terobosan baru, dengan merubah pola pengelolaan dan penerimaan pajak daerah dari pola manual ke sistem on line atau E-Pad serta telah menyediakan tempat pelayanan yang representatif, aman dan nyaman bagi wajib pajak.

"Langkah yang diambil oleh Bapenda, sudah sangat tepat sebagai bentuk tindaklanjut atas surat edaran mendagri nomor 910/1867/sj tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten dan kota," ucapnya.

Dalam acara launching tersebut, juga dilaksanakan peresmian penggunaan tempat pelayanan pajak daerah PBB P2 dan BPHTB serta penandatanganan MoU kerjasama pembayaran pajak daerah menggunakam sistem online dengan PT BPD Riau-Kepri, PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan, PT BRI dan BNI cabang Tembilahan.

Dengan telah ditandanganinya MoU, maka diharapkan Pemkab bersama Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia dapat melaksanakan pelayanan pengelolaan dan pembayaran pajak daerah menggunakan sistem online dengan baik, lebih transparan dan selalu tepat waktu.

"Sehingga, hal tersebut mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah, dan dalam mou ini agar dibangun kerjasama yang baik, serta menjalin komunikasi secara intensif, lancar dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," tambahnya. (ADV)