Kejari Dumai Tetapkan Tiga PNS Sebagai Tersangka Korupsi Dana Karlahut

id kejari dumai, tetapkan tiga, pns sebagai, tersangka korupsi, dana karlahut

Kejari Dumai Tetapkan Tiga PNS Sebagai Tersangka Korupsi Dana Karlahut

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Dumai tetapkan tiga pegawai badan penanggulangan bencana daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran lahan hutan tahun 2014.

Kepala Kejari Dumai Mat Perang Yusuf diwakili Kasi Pidana Khusus Jendra Firdaus menyebutkan, tiga tersangka diduga terlibat dalam perkara ini terkait kegiatan pengadaan masker, makan minum dan honor petugas.

Ketiga tersangka, masing masing berinisial NI selaku kepala pelaksana BPBD, SH pejabat kepala seksi dan bendahara pengeluaran BPBD Dumai WI.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai," kata Jendra kepada wartawan, Selasa.

Dikatakan, jaksa penyidik belum mengetahui potensi kerugian negara, karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan penghitungan kehilangan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta, namun saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai.

"Terkait jumlah kerugian negara saat ini masih belum bisa diketahui karena sedang dalam penyelidikan, dan kita menargetkan selesai hingga akhir tahun nanti," sebutnya.

Dari penyelidikan, diketahui penyaluran anggaran dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya di tahap kedua.

Dalam perkara ini, jaksa tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru, baik dari internal BPBD atau dari pihak ketiga, karena saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka.