Pekanbaru, 18/10 (Antara) - Anggota DPRD Riau meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Jika menang uji materinya di MA (PermenLHK 17 gugur), maka dari segi hukum tetap berlaku peraturan yang lama, dengan demikian MenLHK agar dapat mematuhi putusan MA tersebut," kata Anggota DPRD Riau Fraksi gabungan Nasdem-Hanura DR. Ilyas HU di Pekanbaru, Rabu.
Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan hal yang sama, MenLHK diminta taat pada putusan MA. Menyangkut program restorasi gambut, Pihaknya sangat mendukung namun KemenLHK harus bersikap adil dalam menerapkan regulasi di Provinsi Riau.
"Kalau mau menberlakukan program jangan tebang pilih berlakukan pada semua perusahaan-perusahaan di Riau. Ada 1,6 juta hektare lahan dari tiga korporasi 900 ribu untuk HTI sisanya bakau, kelapa dan lain-lain, hanya itu itu saja yang diperlukan, padahal masih banyak perusahaan lainnya," ujarnya.
Di pihak lain, Jaringan Kerja Penyelemat Hutan Riau menyayangkan putusan uji materi regulasi tersebut dikabulkan MA.
"Putusan MA ini tentu tidak berpihak agar Riau tanpa asap dan Kebakaran Hutan dan lahan dampak," ujar Koordinator Jikalahari Riau Made Ali.
Menurutnya wujud dari PermenLHK nomor 17 tahun 2017 telah mengakomodir peruntukkan kawasan hutan lindung di areal gambut.
"Padahal areal korporasi HTI bekas terbakar itu jadi fungsi lindung dan tak bisa ditanami akasia oleh perusahaan," sebutnya.
"Apalagi sejak areal korporasi bekas terbakar jadi fungsi hutan lindung , sepanjang 2016-2017 tak ada lagi asap dan kebakaran turun drastis," sambungnya.
Sebelumnya, Dilansir dari disitus resmi Mahkamah Agung, tertera waktu gugatan dilayangkan yakni 25 Juli 2017 dan diputuskan 2 Oktober 2017. Perkara dengan nomor register 49 P/HUM/2017 disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH.
Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, kita menang gugatan di MA,"ungkapnya.
Berita Lainnya
WHO minta fasilitas layanan kesehatan di Lebanon dibangun kembali
29 November 2024 11:44 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani minta seluruh pihak pastikan Pilkada 2024 berjalan lancar
26 November 2024 15:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Komisi Informasi Pusat minta pemerintah jelaskan alasan menaikkan PPN jadi 12 persen
25 November 2024 13:34 WIB
BBMKG minta masyarakat waspadai tinggi gelombang laut hingga 2,5 meter di Bali
25 November 2024 11:02 WIB
Kepala BPBD Damkar Riau minta daerah waspadai banjir
21 November 2024 20:09 WIB
Menpora Dito Ariotedjo minta PB Pergatsi fokus bina olahraga gateball
21 November 2024 16:01 WIB
Kadisnakertrans Riau minta perusahaan beri izin cuti pekerja saat pencoblosan
20 November 2024 21:32 WIB