Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Riau Khairul Umam meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mempermudah proses perizinan usaha galian C agar para pelaku usaha dapat bekerja secara legal dan terdata.
"Kalau mereka ini berizin tentu akan menambah pendapatan daerah kita. Jangan biarkan beroperasional secara ilegal, tidak menguntunhkan daerah. Makanya silahkan permudah izin mereka," kata Khairul Umam di Pekanbaru, Jumat.
Di sisi lain, kata dia, ada keuntungan yang diperoleh oleh Riau dengan membuka keran izin galian C yakni sebagai sumber pendapatan baru untuk menambah PAD dari pajak dan retribusi.
Politisi PKS ini menyampaikan bahwa seluruh kegiatan usaha, termasuk penambangan galian C, wajib memiliki izin yang sah. Namun kenyataannya, proses perizinan yang rumit dan memakan waktu menjadi hambatan bagi para pelaku usaha di lapangan.
Seperti yang berasa di Kabupaten Rokan Hulu, terdapat 17 usaha galian C. Namun ya g berizin resmi hanya tiga usaha. Salah satu penyebab pelaku usaha tidak mengajukan izin karena statusnya yang rumit.
"Seperti kita lihat di Rohul, yang mengajukan izin ada 17 namun yang beroperasi baru tiga atau empat kita dengar. Sementara mereka banyak, ada puluhan," katanya.
Ia menegaskan, selama izin usaha belum dikantongi, maka aktivitas galian C tersebut tergolong ilegal. Hal ini, kata dia, harus segera dibenahi agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran hukum.
"Usaha ini punya potensi besar untuk pendapatan kita. Coba kita bandingkan dengan Vietman disediakan tempatnya disana diatur tata kelolanya," kata dia.
Dengan tegas ia mengimbau para pelaku usaha untuk mementingkan legalitas. Ia menentang praktek ilegal dilakukan diluar izin pertambangan galian C.
"Di daerah yang diperbolehkan, silahkan urus izinnya. Di wilayah yang tidak diperbolehkan. Kita dengan tegas melarangnya," kata dia.
Pemprov Riau diminta untuk gesit mencari sumber pendapatan dari potensi baru di tengah defisit anggaran yang berdampak pada berbagai sektor.