Dua Tersangka Korupsi Dispenda Riau Mangkir Dari Panggilan Kejati

id dua tersangka, korupsi dispenda, riau mangkir, dari panggilan kejati

Dua Tersangka Korupsi Dispenda Riau Mangkir Dari Panggilan Kejati

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2015-2016 tidak memenuhi panggilan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat.

"Kedua tersangka tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberitahukan secara tertulis alasan ketidakhadirannya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya Rabu (30/8) ini dijadwalkan pemanggilan kedua tersangka berinisial DL dan DY. Kedua tersangka merupakan pejabat eselon III saat kejadian dan satu lagi pejabat eselon IV yang bertanggung jawab di bidang keuangan dispenda.

Dua tersangka yang semuanya perempuan ini diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Modusnya melalui anggaran fiktif seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas yang dipalsukan.

"Sudah saya perintahkan untuk dikirimkan panggilan kedua supaya diperiksa minggu depan," imbuh Sugeng.

Kejati Riau menetapkan dua tersangka dugaan pidana korupsi pada 8 Agustus lalu. Tapi saat itu kejati masih enggan menyebutkan orang maupun jabatannya, bahkan untuk inisial pun juga tidak mau mengungkapkan.

"Tersangka sudah ditetapkan, Inisialnya nanti saja kalau sudah dipanggil. Yang jelas tersangka sebagai pejabat yang berwenang," ujar Sugeng saat itu.

Penetapan itu setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan persisnya penggeledahan di Kantor Dispenda Riau, Jalan Sudirman, Maret lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik untuk kepentingan barang bukti dari ruangan kantor tersebut.

Adapun konstruksi hukum yang akan diberlakukan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terkait perbuatan merugikan negara. Juga Pasal 8 terkait penggelapan uang oleh pejabat dan Pasal 12 E soal pemerasan.