Tembilahan (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan kini telah mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 atau Virtual Service.
"Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS melalui mekanisme Kesehatan Care Center," ujar Kepala BPJS Tembilahan, Yessy Rahimi di Tembilahan, Senin.
Yessy Rahimi mengatakan, BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini sudah dikembangkan fungsinya salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja.
"Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri," jelasnya.
Upaya ini kata dia, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017 dengan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan.
Lebih lanjut Yessy menjelaskan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 15004 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care center seperti nomor Kartu Keluarga, nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI,BNI, Mandiri), nomor handphone, alamat domisili dan alamat Email.
Selanjutnya, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
Ia mengatakan, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
"Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar," ucapnya.
Selain mendaftar via telepon, BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga menyediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service yang juga dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui mitra kerja BPJS Kesehatan.
Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall.
Untuk diketahui, saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta di antaranya pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO), pemdaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id dan pemdaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Oleh: Adriah Akil