Peserta JKN-KIS Jangan Lupa Bawa Kartu Saat Mudik Lebaran, Imbau BPJS Kesehatan Tembilahan

id peserta jkn-kis, jangan lupa, bawa kartu, saat mudik, lebaran imbau, bpjs kesehatan tembilahan

Peserta JKN-KIS Jangan Lupa Bawa Kartu Saat Mudik Lebaran, Imbau BPJS Kesehatan Tembilahan

Tembilahan, Riau, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengimbau para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk selalu membawa kartu kepesertaan ketika mudik berlebaran.

Kepala BPJS Cabang Tembilahan, Dahidin mengatakan, kartu peserta berguna untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bila sewaktu-waktu membutuhkannya ketika dalam perjalanan ke luar daerah.

"Prosedur jaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS telah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dahidin dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin.

Ia memaparkan, peserta JKN-KIS yang mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperolehnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Sesuai dengan peraturan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Hal ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan bersama faskes, dan faskes tidak pula diperkenankan menarik biaya tambahan," ucapnya.

Dahidin mengatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktik perorangan).

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Penting untuk diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Oleh karena itu, sebelum mudik hendaknya peserta memastikan telah membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," imbau Dahidin.

Dahidin mengatakan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

Di samping itu, selama libur Lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11 hingga 14 Juni dilanjutkan pada tanggal 18 hingga 20 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

***4***