BPJS Kesehatan dorong pemda untuk daftarkan honorer jadi peserta JKN-KIS

id BPJS Kesehatan,berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

BPJS Kesehatan dorong pemda untuk daftarkan honorer jadi peserta JKN-KIS

Petugas BPJS Kesehatan Cabang Curup sedang memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dalam empat kabupaten di Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaruterus mendorong itikad baik pemerintah kabupaten dan kota segera mendaftarkan tenaga kontrak atau honorer di lingkup kantor tersebut segera menjadi peserta JKN-KIS.

"Karena menjadi Peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS juga kewajiban oleh seluruh pemberi kerja, termasuk pekerja honorer atau pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)," kata Kabid Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang PekanbaruAlicia Ade Nursyafni di Pekanbaru, Selasa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru defisit Rp161,53 miliar. Kok bisa?

Menurut Ade, PPNPN wajib juga didaftarkan oleh satuan kerjanya (satker), dan kententuan tersebut, tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 4 ayat 2 maka PPNPN wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Pendaftaran peserta dari kalangan tenaga honorer Pemda, katanya, menjadi PR BPJS Kesehatan sejak tahun 2018, dimana pegawai non ASN wajib menjadi peserta JKN-KIS.

"Namun sayangnya belum seluruh PPNPN dijamin oleh pemberi kerja, kendati memang sudah ada beberapa Satker yang telah menjaminkan PPNPN menjadi peserta," katanya.

Ia menyebut satker di Pemkb Rohul kini sudah menganggarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 3.300 pekerja honorernya. Khusus untuk PPNPN maka iuran kepesertaan JKN-KISnya berbeda dengan pegawai ASN, dimana 3 persen ditanggung pemerintah daerah (minimal honor ditermia sama dengan UMK), dan 2 persen ditanggung pekerja sendiri.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut, berlaku untuk PPNPN dan isteri atau suami mereka, dan maksimal untuk tiga anak, kebijakan ini bisa diberlakukan selama setahun kontrak kerja. Jika sudah berakhir kontrak kerjanya maka tidak diperpanjang lagi atau jika PPNPN sudah tidak bekerja lagi di satker tersebut, dan peserta bisa keluar dari segmen peserta dari PPNPN itu.

"Namun demikian kamitetap berharap melalui Forum Komunikasi dengan Pemrov Riau, seluruh satker sudah bisa mengalokasikan anggaran JKN-KIS bagi PPNPN pada tahun 2019," katanya

Baca juga: BPJS Kesehatan Pekanbaru bayarkan klaim rumah sakit Rp184,43 miliar

Baca juga: Peserta JKN-KIS Dapat meningkatkan kelas perawatan