BPJS Kesehatan Panggil 46 Manejemen Perusahaan Bandel, Yang Enggan Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN-KIS

id bpjs kesehatan, panggil 46, manejemen perusahaan, bandel yang, enggan daftarkan, karyawan jadi, peserta jkn-kis

BPJS Kesehatan Panggil 46 Manejemen Perusahaan Bandel, Yang Enggan Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN-KIS



Oleh Frislidia

Pekanbaru (antarariau.com) - Manajemen Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) Cabang Pekanbaru memanggil 46 perusahaan berbadan hukum yang masih bandel karena tidak mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kita memangil perusahaan itu setelah melakukan kunjungan sejak tujuh bulan terakhir dalam kegiatan mendata potensi badan usaha terkait, dan ternyata setelah dimintai keterangan tentang kepesertaan karyawan ternyata belum bergabung ke program JKN-KIS," kata Kabid Perluasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni di Pekanbaru, Kamis.

Ke-48 manajemen perusahaan itu dikumpulkan dalam acara mediasi kepatuhan badan usaha Kota Pekanbaru bersama kejaksaan negeri Pekanbaru.

Menurutnya untuk melihat potensi jumlah perusahaan di daerah ini tentunya bekerjasama dengan Dinas Tenagakerja Pekanbaru dan Dinas Tenagakerja kabupaten dan kota lainnya, sesuai kewenangan kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, ujarnya memiliki empat kewenangan wilayah cabang, yakni di Kabupaten Kampar, Rohul, Pelalwan dan Kota Pekanbaru.

"Oleh karena itu dari 46 perusahaan itu, merupakan data potensi badan usaha sementara dan untuk selanjutnya diprediksi jumlahnya akan bertambah lagi," tambahnya.

Kegiatan mediasi kepatuhan akan dilanjutkan lagi untuk perusahaan yang belum 100 persen mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan," katanya.

Kebijakan ini ditempuh, sebutnya untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC), ditetapkan pemerintah bahwa pada 2019 minimal 95 persen penduduk di daerah ini --dan juga nasional-- harus sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Sedangkan ke-46 perusahaan yang dipanggil tersebut, lanjutnya adalah perusahaan yang sudah sekali hingga dua kali dipanggil untuk lebih meningkatkan kesadaran mereka mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS.

Jadi, menurutnya perusahaan jangan menunggu untuk dipanggil ke tiga kalinya, karena itu sudah merupakan ranah kebijakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang saat ini didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Risky Rahmatullah SH.

Menurut Risky, bagi pengelola perusahaan berbadan hukum yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman tersebut, lanjutnya menyebutkan diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 pasal 55.

"Sebelumnya, kami bersama BPJS Kesehatan sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang sama dengansejumlah badan usaha namun masih saja belum digubris. Bahkan pengelola sudah ada yang dipanggil hingga tiga kali, namun masih membandel. Seharusnya BPJS Kesehatan sudah bisa melakukan tindakan tegas pada pengelola perusahaan tersebut," jelasnya.

Ia menekankan bahwa BU adalah pahlawan kesehatan yang seharusnya bersikap bijak terhadap karyawannya untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi ada aturan secara filosofi sudah disepakati bersama, tinggal implementasi saja.

"Saya bertugas mengikuti perintah langsung dari kejaksaan agung, yang bekerja sebagai jaksa pengacara negara yang mendapat kuasa hukum dari BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menerangkan kalau BPJS Kesehatan menemukan perusahaan yang sudah mengutip premi JKN-KIS karyawannya namun tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan maka manajemen BPJS Kesehatan tinggal melaporkan kasus tersebut ke penyidik kepolisian.

Dalam kasus ini, katanya, penyidik kepolisian akan memproses kasus tersebut dan pembuktiannya cukup gampang karena ada pungutan tetapi tidak distor dan itu pasti terbukti.

"Berikutnya jika BPJS Kesehatan punya permasalahan perdata, seperti BPJS punya tagihan terhadap perusahaan yang nakal, tetapi tidak dibayarkan ke BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan tinggal menyampaikan kepada kami," tambahnya.

Melalui surat kuasa maka kami selaku Jaksa Pengacara Negara, akan mendampingi BPJS Kesehatan untuk melakukan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri hingga putusan dikabulkan.

"Saat putusan dikabulkan oleh majelis hakim, maka kita akan melaksanakan putusan itu seperti perintah majlis hakim misalnya untuk melakukan penagihan menagih hutang BU pada BPJS Kesehatan atas premi dan tunggakn premi karyawannya yang tidak dibayarkan," ujarnya.