Pekanbaru (ANTARA) - Deputi BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi, Siswandi menyatakan rasa syukur, karena Gubernur Riau Syamsuar memiliki komitmen tinggi untuk mendorong honor daerah di provinsi tersebut untuk segera menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Alhamdulillah dengan gubernur Riau, bapak Syamsuar ada harapan baru untuk lebih meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS khususnya di kalangan tenaga honor daerah serta meningkatkan fasilitas kesehatan," kata Siswandi dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Baca juga: BPJS Kesehatan terapkan Close Payment System Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
Menurut dia, komitmen gubernur Riau tersebut dibutuhkan juga untuk mencapai target UHC tahun 2019, bahkan dukungan tersebut dikuatkan dengan gubernur memberikan perintah pada berbagai pertemuan dengan Satker, Dinas Kesehatan daerah itu dan BKD, sebab pekerja honorer atau Pekerja Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi kewajiban pemberi kerja dalam hal ini Satker untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
"Kita bersyukur, gubernur membuktikan komitmennya dengan mengumpulkan seluruh dinas terkait sudah beberapakali bahkan memerintahkan BKD dengan Dinas Kesehatan untuk terus meningkatkan koordinasi guna mempercepat terintegrasinya honorer menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Masalahnya, kata dia, honorer direkrut oleh Satuan Kerja (Satker) pada dinas terkait tanpa melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga BKD tidak punya data yang pasti.
Ia berharap mudah-mudahan pendataan tenaga honor itu bisa segera diperoleh sehingga dengan komitmen gubernur tersebut dapat memacu ketertinggalan dari sisi cakupan kepesertaan serta, faskes, jangkauan layanan, jumlah ICU bisa didorong lebih cepat terpenuhi.
Kabid Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Alicia Ade Nursyafni menjelaskan PPNPN wajib didaftarkan oleh Satuan Kerjanya (satker), dan kententuan tersebut, tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 4 ayat 2 maka PPNPN wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Khusus untuk PPNPN maka iuran kepesertaan JKN-KISnya berbeda dengan pegawai ASN, dimana 3 persen ditanggung pemerintah daerah (minimal honor diterima sama dengan UMK), dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
Iuran BPJS Kesehatan tersebut, berlaku untuk PPNPN dan isteri atau suami mereka, dan maksimal untuk 3 anak, kebijakan ini bisa diberlakukan selama setahun kontrak kerja. Jika sudah berakhir kontrak kerjanya maka tidak diperpanjang lagi atau jika PPNPN sudah tidak bekerja lagi di satker tersebut, dan peserta bisa keluar dari segmen peserta dari PPNPN itu.
Selain itu Ketua Federasi Pendidikan Aparatur Sipil Negara (FPASN) Mahmudin menyebutkan sebanyak 16.000 guru bantu atau tenaga honor pendidik di Riau hingga kini juga belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Untuk mendaftarkan guru bantu menjadi peserta BPJS Kesehatan, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab dinas terkait yang mempekerjakan kami, karena guru bantu bekerja untuk pemda tugas-tugasnya juga sama dengan guru ASN," kata Mahmudin.
Menurut Mahmudin yang juga guru bantu di SMA 11 Pekanbaru itu, sebanyak 16.000 guru bantu tersebut terdaftar di disdik kabupaten dan kota, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga belasan tahun bahkan sudah ada yang memasuki usia pensiun.
Sedangkan upah yang mereka terima cenderung dibawah UMP berkisar mulai dari Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta dan itu masih dibawah Upah Minimun Provinsi (UMP) sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dan masih jauh dari tingkat kesejahteraan.
Baca juga: David si tukang becak, dioperasi gunakan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemda untuk daftarkan honorer jadi peserta JKN-KIS
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB