BPJS Kesehatan terapkan Close Payment System Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat

id BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terapkan Close Payment System Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat

Kepala BPJS Kesehatan Pekanbaru Ikut Jaga Loket di Pelalawan, Ada Apa ya? (frislidia2)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan menerapkan Close Payment System atau sistem pembayaran tertutup mulai 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif untuk peserta mandiri.

"Pembayaran iuran peserta JKN-KIS yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam surat elektroniknya diterima di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update) dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.

Selain itu, katanya, pembayaran iuran juga sesuai dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.

"Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga," katanya.

Kebijakan ini ditetapkan, katanya, untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya.

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.

"Entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data," katanya.

Sebab, katanya, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system. Selain itu, dengan close payment system akan di dapatkan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.