Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan menerapkan Close Payment System atau sistem pembayaran tertutup mulai 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif untuk peserta mandiri.
"Pembayaran iuran peserta JKN-KIS yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam surat elektroniknya diterima di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update) dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.
Selain itu, katanya, pembayaran iuran juga sesuai dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.
"Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga," katanya.
Kebijakan ini ditetapkan, katanya, untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya.
Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.
"Entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data," katanya.
Sebab, katanya, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system. Selain itu, dengan close payment system akan di dapatkan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB