Tembilahan, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan menjelaskan alasan yang mengharuskan masyarakat calon peserta BPJS PBI-APBD yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mengurus secara langsung kepesertaanya dan atau oleh salah satu anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemahaman kepada calon peserta terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Prayudi Ananda Septian, menyebutkan, saat peserta mengerti tentang bagaimana sistem, prosedur, serta hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka kesalah fahaman terutama masalah iuran peserta tidak terjadi lagi.
"Sebagaimana yang kita ketahui untuk peserta rekomendasi selalu berpikiran 'hanya dengan membayar iuran satu kali, maka kita dijaminkan oleh pemerintah Daerah' padahal tidak demikian, ini asumsi yang salah," ucap Yudi melaui pesan elektronik yang diterima, Rabu.
Yudi menerangkan, peserta yang sudah terdaftar dengan rekomendasi tidak otomatis terdaftar kedalam peserta PBI APBD apabila belum dilaporkan oleh Dinas Sosial Kepada BPJS Kesehatan untuk dialih tanggungkan kepesertaanya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi jika tidak ada pelaporan oleh Dinas sosial maka status peserta akan tetap menjadi peserta mandiri sesuai pilihan peserta tersebut," tegas Yudi.
Yudi mengaku, sampai dengan saat ini banyak ditemukan peserta yang memakai rekomendasi Dinsos diterima oleh masyarakat golongan mampu.
Bahkan kata dia, masyarakat yang mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial pada umumnya adalah masyarakat yang telah dirawat di Rumah Sakit (RS).
"Saat itu barulah mereka sibuk mengurus KTP dan NIK sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, kenapa masyarakat mempersulit diri sendiri, padahal mereka bisa mendaftar sebelum sakit. Lebih baik mendaftar 1 bulan lebih cepat daripada satu detik tapi terlambat,"cetusnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama tahun 2017 Sampai dengan saat ini peserta yang sudah terlanjur sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan (di RSUD Puri Husada) dari BPJS Kesehatan sudah mencapai 7.000 peserta.
Untuk itulah ia mengingatkan masyarakat agar dapat mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan jauh hari sebelum masuk RS.
Masyarakat, lanjutnya, dapat mendaftar melalui kanal pendaftaran yang telah disediakan seperti di www.bpjs-kesehatan.go.id, Aplikasi Mobile JKN, Drop BOX pendaftaran yang telah disediakan disetiap Kecamatan dan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan.
"Dengan mendaftar sebelum sakit dan membayar iuran tepat waktu merupakan wujud gotong royong seluruh masyarakat Indonesia dalam mensukseskan program JKN-KIS," imbaunya.
Berita Lainnya
Dianggap pemecah suara di Pilkada Siak, ini penjelasan Irving
06 September 2024 11:42 WIB
Kebakaran terjadi di Area Cooling Pond, ini penjelasan PT BSP
31 August 2024 14:40 WIB
Disebut terima uang dari Muflihun, ini penjelasan Ketua DPRD Yulisman
28 August 2024 5:47 WIB
Kebaya pakem atau kebaya modern? Ini penjelasan desainer Didiet Maulana
29 July 2024 12:19 WIB
Ini penjelasan PT Silver Silk terkait pengosongan paksa 5 ruko di Pekanbaru
05 July 2024 0:01 WIB
Airlangga sebut Presiden Jokowi arahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
05 April 2024 15:36 WIB
Bila sering buang air besar setelah minum kopi, ini penjelasan ahli
02 March 2024 16:26 WIB
4 ETLE di Pekanbaru mati, ini penjelasan polisi
23 February 2024 13:03 WIB