Tembilahan (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan berkomitmen untuk menindaklanjuti tiga fokus utama BPJS Kesehatan pada tahun 2017, yakni Keberlangsungan Finansial, Kepuasan Peserta dan Cakupan Semesta.
"Dari hasil Rakornas, memang ada penetapan tiga fokus utama. Salah satunya, keberlangsungan finansial. Terobosan BPJS Tembilahan untuk keberlangsungan finansial ini adalah menumbuhkan kesadaran perserta BPJS untuk membayar iuran dengan mengadakan sosialisasi ke setiap wilayah perdesaan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka selaku peserta," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Prayudi Ananda Septian di Tembilahan, Kamis.
Ia mengatakan, pencapaian terhadap tiga fokus utama ini, dilakukan untuk meningkatkan kinerja positif yang telah dicapai oleh BPJS Kesehatan.
Adapun langkah realisasi yang dilaksanakan pada masing-masing fokus, seperti keberlangsungan finansial, kata Prayudi, adalah dengan meningkatkan kolektibilitas iuran pada peserta melalui peningkatan kepatuhan dan kemudahan akses pembayaran.
Sedangkan, untuk fokus kepuasan peserta, pihak BPJS Kesehatan Tembilahan akan memberikan ruang kepada peserta untuk memberikan kritik dan saran pasca pemulihan mengenai pelayanan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit.
"Kami akan menghubungi dan menanyakan kepada peserta mengenai layanan yang diperoleh usai pengobatan dilaksanakan, dengan data pasien yang dirawat menggunakan BPJS. Jika sekiranya ada keluhan dari peserta yang bersangkutan, maka kami akan segera menindaklanjuti," paparnya.
Selanjutnya, untuk fokus terhadap cakupan semesta, pihak Pemerintah Kabupaten bersama BPJS kesehatan akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan mengatur tentang kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan.
"Jadi nanti, kepada BU (Badan Usaha) diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya atau PPU (Pekerja Penerima Upah) di BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan," jelasnya.
Terkait hal ini, dikatakan Prayudi, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi terkait dan beberapa BU.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, seandainya BU tidak mendaftarkan para karyawannya. Maka, ketika karyawannya sakit, BU wajib mengakomodir pengobatan karyawannya sesuai dengan fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS," papar Prayudi.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, Peraturan Bupati yang rencananya akan disusun, juga telah mencakup tiga hal yang menjadi fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2017 tersebut.
Secara menyeluruh, diketahui, terdapat keselarasan antara langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan pada tingkat nasional dengan upaya tindaklanjut oleh BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan guna merealisasikan tiga fokus utama tahun 2017 tersebut.
Adapun langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan secara nasional dalam rangka merealisasikan tiga fokus utama tahun 2017 tersebut yakni keberlangsungan finansial. Cara untuk menjamin keberlangsungan program ini dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial, peningkatan kolektibilitas iuran pada peserta hingga kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kedua adalah Kepuasan Peserta, dengan upaya perbaikan sistem pelayanan online, implementasi Coordination of Benefit (COB) untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan terutama optimalisasi fasilitas tingkat pertama. Bakal difokuskan juga kemudahan penanganan keluhan pelanggan dan akses informasi peserta.
Ketiga, Menuju Cakupan Semesta. Target peserta JKN-KIS mencapai paling tidak 95 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 254 juta jiwa. Untuk mencapai target tersebut BPJS Kesehatan akan melakukan percepatan rekrutmen peserta, mobilisasi peran pemerintah dan non-pemerintah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, serta peran aktif Kader JKN-KIS lewat organisasi kemasyarakatan.
Oleh: Adriah Akil