Menteri Lingkungan Hidup segel tiga perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menteri LH

Menteri Lingkungan Hidup segel tiga perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang

Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan pemesangan segel di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq menyegel tiga perusahaan yang terindikasi sebagai sumber pencemar lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dengan sanksi tegas berupa penyegelan di lokasi, Jumat.

Penyegelan perusahaan ini dilakukan Menteri LH dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM), PT Power Steel Indonesia (PSI) yang merupakan perusahaan peleburan besi dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.

Berdasarkan hasil sidak di tiga titik lokasi perusahaan berbeda itu, Menteri LH mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan dengan pembuangan limbah industri ke hilir sungai Cirarab-Cilongok.

"Secara spesifikasi kita sudah mengetahui sumber pencemaran itu dari mana, karena mereka membuang limbahnya itu melalui gorong-gorong yang menuju hilir Sungai Cirarab," ucap Hanif.

Ia menjelaskan, langkah penyegelan pertama dilakukan terhadap perusahaan bidang tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa, yang secara jelas sudah membuang air limbah ke Danau Citra Raya dan langsung ke bak Sungai Cilongok-Cirarab dengan berwarna ungu. Indikasi tersebut, didapat dari proses drone mapping atau melalui citra satelit dan diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebar luas ke lingkungan.

Sementara itu, di dua lokasi gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal hasil produksi PT Ispat Indo di Cikupa juga terdapat penemuan pelanggaran dengan adanya limbah almunium yang tertumpuk tanpa ada pengelolaan secara benar berdasarkan aturan lingkungan.

Keberadaannya di kawasan hulu Sungai Cilongok, terlihat mengalirkan air limbah langsung ke drainase yang mengakibatkan anak sungai Cilongok menjadi tercemar yang ditandai dengan warna abu kehitaman dan kental ciri khas dari air limbah mengandung logam. Berdasarkan pengukuran, diketahui air limbah bersifat asam dengan PH 5,95.

Selanjutnya, hasil pengecekan di lokasi ke tiga, yakni pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, menunjukkan adanya pelanggaran berat yakni adanya kebocoran pada tungku/crobong atas hasil produksi perusahaan tersebut.

"Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi," ungkapnya.

Dengan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara dan air ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, sehingga pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari masing-masing perusahaan tersebut.

"Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas lingkungan," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH juga menyebutkan bahwa pihaknya mengancam akan membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.

"Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut. Dan kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup saat ini telah menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.

Dari puluhan titik sumber pencemaran tersebut baru lima lokasi yang telah ditemukan dan ditindak secara tegas oleh pihaknya. "Kami sudah melakukan survai, jadi secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran lingkungan. Kemudian ini akan kita uraikan satu persatu," kata dia.

Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dukung pengembangan TPA-BLE di Banyumas

Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol ingatkan urgensi upaya pengelolaan sampah di Jakarta