Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyegel empat unit menara atau tower" telekomunikasi karena dibangun tanpa kelengkapan izin, Rabu.
"Keberadaan tower ilegal ini berpotensi menyebabkan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga Rp100 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Antara di Pekanbaru.
Ia menjelaskan dari empat tower tersebut, tiga diantaranya telah disegel sementara satu tower belum berhasil disegel karena berada diatas bangunan rumah toko (Ruko) yang dalam kondisi terkunci.
Ke empat menara telekomunikasi ilegal berada di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Singgalang, Kecamatan Bukit Barisan, selanjutnya berada di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan dan dua lainnya di Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki. Untuk tower yang belum berhasil disegel berada di Jalan Sigunggung.
"Yang di Sigunggung belum berhasil disegel karena berada di atap Ruko sementara pintu bangunan terkunci dan pemilik tidak ada," jelasnya.
Menurut Zulfahmi, ke empat menara telekomunikasi yang disegel tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemetaan dalam beberapa waktu terakhir. Hasil penyelidikan, diketahui empat menara telekomunikasi itu dibangun tanpa izin dari instansi terkait.
Lebih jauh, Zulfahmi menuturkan seluruh menara telekomunikasi tersebut dikerjakan oleh pengembang untuk salah satu provider telekomunikasi swasta nasional.
"Kita beri waktu dua hingga tiga bulan. Jika tidak segera diselesaikan maka kita pasti akan lakukan pembongkaran karena jelas menyalahi aturan," tegasnya.
Selama 2017 ini, Zul mengatakan PPNS Satpol PP Pekanbaru telah menindak delapan menara telekomunikasi, baik yang sedang dibangun atau telah selesai dibangun tanpa kelengkapan izin. Namun, dari penindakan sebelumnya, sejumlah penanggung jawab sebelumnya telah memenuhi panggilan PPNS dan melengkapi seluruh izin.
Ia menuturkan pihaknya akan terus memantau keberadaan menara-menara telekomunikasi yang bertebaran di Kota Pekanbaru dan menindak tegas apabila ditemukan tidak berizin.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD
Melengkapi Zulfahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengakui terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjabarkan PAD yang diperoleh dari menara telekomunikasi dihitung berdasarkan tinggi menara tersebut. Untuk setiap meter, pengelola harus membayar Rp1 juta. "Jadi bayangkan jika satu menara tingginya 30 meter, dan potensi PAD Rp30 juta, berapa kerugiannya," tuturnya.