Tak kantongi izin, dua penambang tanah di Pekanbaru diringkus polisi

id Tanah urug ilegal,Penambang tanah ilegal

Tak kantongi izin, dua penambang tanah di Pekanbaru diringkus polisi

Satu unit alat berat yang digunakan untuk penambangan tanah urug ilegal diamankan di TKP. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus dua pelaku penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (11/5).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan HH (21) merupakan operator alat berat dan RK (54) si pemilik lahan telah diamankan. Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Atas informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan dua orang pelaku yang sedang beraktifitas," terang Nandang melalui pesan.

Saat diinterogasi, diketahui kedua pelaku tidak mengantongi izin usaha penambangan tanah urug.

"Para pelaku dan barang bukti alat berat Excavator Hitachi langsung dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.