Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus dua pelaku penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (11/5).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan HH (21) merupakan operator alat berat dan RK (54) si pemilik lahan telah diamankan. Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Atas informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan dua orang pelaku yang sedang beraktifitas," terang Nandang melalui pesan.
Saat diinterogasi, diketahui kedua pelaku tidak mengantongi izin usaha penambangan tanah urug.
"Para pelaku dan barang bukti alat berat Excavator Hitachi langsung dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB