Dumai (ANTARA) - Proyek rencana pembangunan perumahan karyawan PT Sumber Tani Agung di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terindikasi menggunakan tanah timbun atau tanah urug non prosedur alias ilegal.
Pemantauan wartawan, sejak didemo masyarakat setempat pada Februari 2025 lalu terkait penggunaan tanah timbun ilegal membuat perusahaan menghentikan aktivitas penimbunan. Dua alat berat juga terpantau hanya terparkir tanpa ada kegiatan di lokasi yang berada tidak jauh dari pabrik PT STA.
Informasi diterima, penimbunan lahan perumahan dilaksanakan oleh perusahaan vendor PT Trimacon sebagai vendor dengan mengambil tanah urug atau quary di salah satu lokasi di Simpang Murini Kecamatan Bukit Kapur.
Warga setempat mengakui aktivitas penimbunan berhenti sejak disorot banyak pihak. Bahkan PT STA disebut juga sedang melaksanakan pembangunan kawasan pergudangan.
"Iya pak, sekarang berhenti penimbunan lahan nya sejak ramai didemo masyarakat karena bikin jalan kotor dan berdebu. Ada dua tempat penimbunan, satu untuk perumahan dan satu lagi gudang," kata seorang warga tempatan, Senin.
Diketahui juga bahwa PT STA masih melaksanakan proyek pembangunan pabrik, dan saat itu juga menggunakan tanah timbun ilegal dan sempat distop paksa oleh Komisi III DPRD Dumai pada 2023 lalu.
Humas PT STA Supri kepada wartawan belum lama ini mengaku memang perusahaan sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendor PT Trimacon sebagai pemenang,.
Penimbunan ini, lanjutnya, sudah melakukan proses tender dan dalam ketentuan banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.
“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya kepada pers saat itu.
Terkait tanah timbun, Supri mengaku tidak mengetahui lokasi pengambilan dan mengarahkan konfirmasi kepada Nicholas dari PT Timacon.
Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Kota Dumai berencana memanggil pihak terkait sebagai respon terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Galian C ilegal yang meresahkan.
Sekretaris Komisi III DPRD Dumai Rendy Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Dumai untuk segera melaksanakan RDP guna membahas persoalan ini secara mendalam dan mencari solusi terbaik," ujar Rendy Firdaus.
Keluhan masyarakat terkait Galian C ilegal mencakup berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga infrastruktur.
DPRD berharap melalui RDP dapat ditemukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi berlaku.
Dia menegaskan bahwa DPRD akan memastikan segala aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
"Kami tidak ingin ada kegiatan yang merugikan masyarakat, terutama yang berdampak pada lingkungan dan infrastruktur. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti laporan warga dengan serius," katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan. Jika ditemukan pelanggaran dalam operasional Galian C, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan. 1