Dumai (ANTARA) - Penimbunan lahan untuk pembangunan kawasan pertokoan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai diduga menggunakan tanah uruq berasal dari quary tidak berizin alias ilegal.
Pemantauan wartawan, lokasi lahan tepat di sebelah Jalan Kenari ini masih berlangsung proses pengerasan dan meratakan tanah uruq yang ditimbun menggunung di atas lahan menggunakan alat berat.
Kegiatan penimbunan ini mengindikasikan masih maraknya aktivitas galian C ilegal di Dumai dilakukan oleh pengusaha quary yang belum melengkapi perizinan.
Pengusaha tanah timbun Zulfikar saat dikonfirmasi wartawan mengaku tanah urug merupakan tanah masyarakat dan tidak ada persoalan karena sudah sesuai rekomendasi Pemerintah Dumai bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah.
Namun ketika ditanya penimbunan dengan tanah uruq milik masyarakat ini apakah sudah berizin atau belum, Zulfikar berdalih sudah sesuai dengan hasil rekomendasi Pemerintah Dumai.
"Ini tanah masyarakat dan sudah sesuai dengan hasil rekomendasi bersama pemerintah dan forum pimpinan daerah lainnya," kata Zulfikar baru ini.
Warga setempat juga mengeluhkan aktivitas penimbunan ini karena menimbulkan ketidaknyamanan pengendara dengan kondisi jalan kotor dan berdebu.
"Sejak penimbunan ini kondisi jalan jadi kotor dan berdebu, sehingga bikin masyarakat pengguna jalan terganggu. Kami harap pihak terkait bisa menertibkan kegiatan ini agar tidak menimbulkan keresahan," kata seorang warga Oyon, Rabu (19/3/25).
Warga juga mendesak kepolisan untuk menyegel lokasi penimbunan lahan di Kelurahan Simpang Tetap Darul IkhsanKecamatan Dumai Barat ini apabila terbukti menampung tanah uruq ilegal
"Tanah uruq nya sudah jelas tidak berizin, dan bikin jalan umum jadi kotor dan berdebu. Polisi seharusnya sudah bisa bertindak terhadap penampungan tanah timbun ilegal ini," sebut warga itu.
Informasi warga menyebut untuk penimbunan ini menggunakan tanah uruq di lokasi quary di Kelurahan Bukit Timah yang disuplay setiap hari oleh truk angkutan
Keluhan warga ini diharap bisa ditindaklanjuti oleh pengembang kawasan atau pihak penyuplai tanah urug agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan menjaga jalan umum tidak tercemar.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas galian C ilegal ini belum memberikan jawaban. 1