Pengerukan Tanah Timbun Di Dumai Salahi Aturan

id pengerukan tanah, timbun di, dumai salahi aturan

Pengerukan Tanah Timbun Di Dumai Salahi Aturan

Dumai, (AntaraRiau-News) - Pengerukan tanah timbun dari usaha galian C di lokasi Kilometer 11, kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau sudah melebihi batas kedalaman maksimal hingga menyisakan lubang dalam berbentuk kolam berukuran luas.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Dumai Bambang Hardiyanto Minggu menegaskan, sangat menyesali ulah pengusaha galian C yang tidak memperhatikan tingkat kedalaman maksimal 2,5 meter dari permukaan tanah.

Sebab, pascapertambangan berakibat bisa merusak potensi sumber daya alam dan lokasi bekas galian tidak bisa lagi dipergunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan.

Pertambangan alam yang terlalu mengeruk dalam ini, menurutnya bisa dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena merugikan, maka pemerintah bisa mengambil tindakan tegas atas perizinan usaha galian C tersebut.

"Mendapat informasi pengerukan galian C di lokasi Bukit Timah sudah berbentuk kolam dan terlalu dalam, kita langsung lakukan peninjauan. Ternyata benar, galian tanah timbun sudah melebihi batas maksimal kedalaman," kata Bambang.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengatur tentang usaha galian C yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ditambah Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, SDA akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengambil upaya penertiban dengan membentuk tim yustisi Pemkot Dumai. Diantaranya terdiri dari, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Satuan Polisi PP, Kantor Lingkungan Hidup dan jika diperlukan akan minta dukungan aparat kepolisian setempat.

Selain fokus terhadap galian C yang sudah punya izin, pihaknya juga akan menertibkan sejumlah usaha pertambangan yang ilegal dan marak berdiri di Kecamatan Dumai Selatan. Penertiban ini sebagai upaya menegakkan Perda dan kewibawaan pemerintah.