Timbun BBM subsidi, warga asal Bathin Solapan diciduk polisi

id penimbum BBM,kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,Kapolsek Mandau

Timbun BBM subsidi, warga asal Bathin Solapan diciduk polisi

Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi yang ditimbun dirumah tersangka. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - AG warga Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diciduk polisi, ia diringkus karena ulahnya memperkaya diri sendiri dengan menimbun belasan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang didapat dari kencing sejumlah mobil berat.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat membenarkan atas penangkapan tersebut dan aksi pelaku yang menabrak undang undang tentang minyak dan gas bumi itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan aksi itu.

"Solar bersubsidi yang diperoleh dari sopir mobil berat itu, kembali dijual pelaku kepada mobil berat yang melintas di Jalur Pekanbaru - Dumai dengan harga yang lebih tinggi," ujar Kapolsek, Sabtu.

Dipaparkan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Kamis (28/3) ditemukan sedikitnya Solar yang sudah tertampung di dalam 18 babytank dengan ukuran per babytank sebanyak kurang lebih 1.000 liter dan ditutupi terpal berwarna biru.

Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat sedot pompa air untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1,2 meter.

"Benar, pelaku dan barang bukti langsung kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat," tegasnya.

Hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Solar itu dibeli dengan harga Rp260.000 per jerigennya dan dijual kembali seharga Rp270.000.

"Sebagai efek jera kepada pelaku, jeratan Undang undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah dipersiapkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ancam Kapolsek.