Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan izin operasional ojek dalam jaringan (daring) yang kini mulai hadir di wilayah setempat, karena banyak menuai kritikan beberapa kalangan.
"Kami pertanyakan masalah perizinan, kemudian siapa penanggung jawabnya di kota Pekanbaru," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Puji Daryanto di Pekanbaru, Senin.
Puji Daryanto menyebutkan transportasi roda dua atau gojek ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan tidak dimasukan dalam klasifikasi angkutan umum di negara Indonesia.
"Makanya kalau dia hadir di Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus melakukan penyelidikan atas izinnya, kalau perlu pemanggilan agar lebih jelas dan apa yang menjadi dasar dari gojek ini beroperasi," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga mengatakan adapun hal-hal yang harus dipenuhi jika ojek daring beroperasi di Pekanbaru harus sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
"Ada ketentuan dari Kementerian yang harus dipenuhi jika ojek daring masuk Pekanbaru, kalau dipenuhi bisa beroperasi," ucapnya.
Namun sebutnya untuk Kota Pekanbaru masih perlu mempelajari tentang untung/ruginya izin operasional gojek diterbitkan. Pasalnya kini sudah banyak sekali jasa serupa yang berusaha di kawasan pemukiman dan perumahan.
"Kalau gojek masuk maka mereka akan kehilangan mata pencarian. Tentu ini harus disikapi sesegera mungkin," tegasnya.
Politisi PAN ini memang mengakui pihaknya dari DPRD setempat belum bisa melakukan pemanggilan kepada Dinas Perhubungan sebelum mendapatkan data yang pasti baik itu msalah perizinan, operasional, dan penanggung jawab gojek tersebut.
"Akan tetapi hal ini nanti kita akan pertanyakan ke Dinas Perhubungan dan sebelum pemanggilan mereka memiliki data lengkap," sarannya.
Selain itu, tambah Puji, pihaknya mengingatkan Pemko agar segala sesuatu sebelum dilakukan peluncuran atau operasional baik itu menggunakan teknologi ataupun konvensional agar betul-betul ada pengawasan.
"Memang masyarakat membutuhkan transportasi murah tapi tentu harus ada keuntungan yang didapat Pemko seperti tambahan pendapatan asli daerah (PAD)," sebutnya mencontohkan.
Namun jika tak berizin tentu tidak ada pendapatan yang diperoleh oleh Pemko. Ketentuan ini harus dicermati juga apakah itu pengurusannya melalui badan pelayanan satu pintu.
Perlu diketahui ojek daring mulai memasuki pasar Pekanbaru dengan dilakukannya proses penjaringan para sopir roda dua ini lewat daring.
Berita Lainnya
Tuai banyak kritukan, KONI Riau pastikan menu atlet sesuai standar
12 September 2021 6:18 WIB
Banyak tuai kritik, Anies akan perbarui sistem e-budgeting
02 November 2019 6:34 WIB
Kebijakan Keamanan Siber China Tuai Kritik Banyak Pihak
08 November 2016 8:55 WIB
Refleksi lima tahun kinerja Gubernur Riau, legislator ini beri kritik pedas
25 June 2023 10:03 WIB
Rencana penghapusan hononer tuai kritik pedas legislator
09 June 2022 10:45 WIB
Penanganan kasus DBD di Riau Dinilai Lemah, ini kritik Legislator
06 February 2019 23:02 WIB
Legislator Kritik KPUD Minim Sosialisasi Pilkada Riau
27 December 2017 15:55 WIB
Legislator Pekanbaru Kritik Lambannya Pembangunan Plaza Sukaramai
26 April 2017 10:35 WIB