Legislator Pekanbaru Curigai Adanya Penyalahgunaan Izin Pasar Kodim

id legislator pekanbaru, curigai adanya, penyalahgunaan izin, pasar kodim

Legislator Pekanbaru Curigai Adanya Penyalahgunaan Izin Pasar Kodim

Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator DPRD Kota Pekanbaru mensinyalir ada penyalahgunaan izin pengelolaan Pasar Tradisional Kodim, yang kini dikenal dengan Plaza The Central, oleh PT Peputra Maha Jaya selaku pemegang hak "build operate transfer/BOT" atau Bangun Guna Serah.

"Hasil tinjauan kami ke Plaza The Central banyak ditemukan kejanggalan dilapangan, adanya perubahan dari peruntukan pusat perbelanjaan menjadi yang lain," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, pascamencuatnya demo puluhan pedagang menolak kenaikan sewa kios di Pekanbaru, Selasa.

Tengku Azwendi Fajri mengatakan penyalahgunaan izin oleh pengelola ini telah melanggar aturan kerjasama BOT yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan PT Peputra Maha Jaya.

"Kami menemukan peruntukkan dari izin semula sesuai BOT Pasar Kodim adalah pasar moderen dan pusat perbelanjaan," ujarnya.

Namun pascamencuatnya penolakan kenaikan sewa sepihak oleh pedagang di lantai dasar Gedung A Plaza The Central pihaknya menjadi melihat ada pelanggaran perjanjian.

"Plaza ini dulu hanya diperuntukkan untuk pusat perbelanjaan, tetapi dirubah menjadi hotel dan lainnya," tuturnya.

Padahal sesuai aturan jika ada perubahan kerjasama harus dibicarakan disepakati bersama kedua belah pihak.

"Perubahan kontruksi dan peruntukan yang dilakukan pihak pengelola Plaza The Central harusnya dilaporkan kepada dinas terkait dan DPRD, tetapi pihak kami sejauh ini tidak mengetahui hal itu," ujar Azwendi.

Tentunya sebut dia dengan adanya kejanggalan ini DPRD mempertanyakan.

"Kita akan pertanyakan kepada dinas terkait atas perubahan peruntukan gedung ini, dan Pendapatan Asli Daerah yang telah diberi serta banyak yang akan kita pertanyakan lagi," katanya.

Karena itu sebut Politisi Demokrat ini pihaknya di DPRD dengan Pemko Pekanbaru sepakat jika memang hal tersebut menyalahi aturan berdasarkan kontrak kerjasama BOT akan dilakukan evaluasi.

Selanjutnya Pemko dan DPRD akan mengambil sikap tegas terhadap pihak ketiga sesuai aturan berlaku.

"Sikap tegas yang akan kita ambil di DPRD jika peruntukan tersebut menyalahi aturan maka kita akan memutuskan kerjasama BOT tersebut," tegas Aswendi lagi.

Termasuk meminta pertanggungjawaban pengelola terhadap sisa utang.

"Masih ada royalti yang sampai hari ini menjadi temuan dari BPK yang pembayarannya tidak sesuai ke Pemko oleh pengelola," tuturnya pula.

Ia juga menilai pihaknya perlu melakukan cek dan ricek terhadap kedua pihak yang melakukan perjanjian dalam hal ini Dinas terkait Disperindag dan pengelola PT Peputra Maha Jaya.

"Kami akan mencoba undang dinas terkait dan pengelola untuk mempertanyakan perubahan-perubahan dari gedung ini, apakah sudah mendapat izin dari Pemko," ucapnya.

Sebut Azwendi lagi pihaknya tidak ada niat menghambat investor yang mau menanamkan modal di Pekanbaru. Akan tetapi DPRD ingin mencari investor-investor terbaik yang pro kepada rakyat, pedagang, pengusaha dan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan mengikuti aturan yang ada.