Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Drs. Zulkarnain Adinegara menyampaikan tugas dan peran polisi dalam menjaga toleransi saat menghadiri acara dialog kerukunan intern umat beragama Islamdi Aula Gedung Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru, Senin.
Kapolda mengatakan peran Polisi Republik Indonesia dalam menjaga toleransi umat beragama terdapat dalam Undang-Undang. Diantaranya adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
"Selain itu juga sebagai dinamisator, adalah untuk mendinamisir terwujudnya kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Bhineka Tinggal Ika dan keutuhan NKRI," ungkapnya.
Kemudian Polri juga sebagai katalisator atau pendorong terwujudnya toleransi. Itu dengan menjadi penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah konflik dan mempercepat proses kerukunan dan toleransi.
"Selain itu Polri adalah sebagai negosiator yaitu sebagai juru runding dalam penyelesain konflik dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan bangsa," tambahnya.
Sedangkan dalam segi kebijakan Polri dalam menjaga tolerensi adalah mencegah Intoleransi. Hal tersebut dilakukan terhadap berbagai bentuk tindakan intolorensi agar tidak meluas dan mengoyak persatuan dan kesatuan.
Kegiatan ini bertemakan "Merekat Ukhwah Islamiyah Dalam Perspektif Bernegara". Selain Kapolda turut jadi pembicara Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi, Ma, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta H. M. Saman S.Sos, M.Si, dan Organisasi Masyarakat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Prof. DR. H. Alaudin Koto, MA.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi dalam kesempatan itu menyampaikan ada tiga hal terkait kerukunan umat ini. Diantaranya kerukunan intern antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.
Dia mengajak masyarakat untuk bisa mewujudkan kerukunan intern beragama terlebih dahulu."Bagaimana kita dapat rukun antar umat beragama jika intern kita saja tidak rukun. Jika secara internal sudah kuat maka kita mudah berhubungan dan rukun dengan umat beragama lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Perti, Prof Dr.H.Alaudin Koto MA menyatakan pentingnya peningkatan hakekat dan pengerjaan ibadah. Karena itu adalah dasar meletakkan agama Islam dalam toleransi antar umat beragama sehingga tidak menjadi intoleransi dalam kehidupan beragama dan bernegara di Republik Indonesia.***4***