Pekanbaru (ANTARA) - Perusahaan pengembang perumahan PT Ray Cipta Mandiri memenuhi panggilan Komisi III DPRD Riau usai lokasi proyek mereka yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, disidak.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Edi Basri, Rabu (21/5). Komisi III meminta klarifikasi lansung dari pihak pengembang terkait adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan di lokasi proyek.
Penanggung Jawab Perumahan
Yoni Iskandar mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengerjakan proyek pembangunan perumahan yang masuk dalam PSN 3 Juta Rumah, di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Namun karena lokasi tanah yang lebih tinggi, pihaknya kemudian mengalihkan kelebihan tanah tersebut ke lokasi perumahan lain. Menurutnya, apabila hanya diratakan, maka pembangunan tidak bisa dilakukan.
Ia mengaku, selama proyek tersebut berjalan, pihaknya menjalin komunikasi baik dengan masyarakat setempat, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Bahkan pihaknya mengaku, sesuai permintaan masyarakat, tanah tersebut juga dialihkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Atas permintaan masyarakat, kami persilakan agar tanah ini dipakai untuk kepentingan ekonomi, yang mana hasilnya dinikmati masyarakat sekitar," ujar Yoni.
Karena itu, dirinya pun mengakui adanya aktivitas pemindahan tanah dari lahan tersebut ke beberapa lokasi lahan perumahan lainnya.
"Walaupun begitu, kami menyadari bahwa praktik ini membutuhkan izin Galian C, tapi izin itu baru bisa diurus dengan spesifikasi minimal 25 hektare, sementara tanah yang kami ratakan hanya 4 hektare," katanya.
Dirinya juga berterima kasih atas kedatangan Komisi III DPRD Riau ke lokasi PSN 3 Juta Rumah tersebut. Dengan pertemuan ini, setidaknya mendapatkan solusi bagaimana ke depannya.
Dalam pertemuan tersebut, dirinya tidak bisa memutuskan terkait rencana ke depan. Pasalnya, pimpinan dari perusahaan tersebut tengah berada di IKN.
Menanggapi keterangan itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, meminta aktivitas galian tersebut harus dihentikan dan tidak boleh dikomersialkan. Menurutnya, kegiatan itu sudah masuk dalam kategori pertambangan.
Jika ingin melakukan pematangan lahan, kata Edi, maka lahan yang digali hanya untuk lokasi itu saja. Apabila keluar dari lokasi proyek, maka itu termasuk pertambangan.
Di sisi perizinan, Edi juga menegaskan bahwa tidak bisa diizinkan. Karena lokasi tersebut tidak masuk dalam areal pertambangan.