Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonisnya enam tahun penjara dalam kasus penyertaan modal dari pemerintah kabupaten yang dipimpinnya kepada Badan usaha Milik Daerah PT Bumi Laksana Jaya (PT BLJ).
"Pikir-pikir," jawab Herliyan kepada Ketua Majelis Hakim, Jhony yang membacakan putusan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis malam.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum Herliyan, Aziun Asyari mengatakan posisi terdakwa saat itu adalah Bupati Bengkalis dan pemegang saham PT BLJ. Jika sebagai bupati, katanya bukanlah pengguna anggaran, melainkan sekretaris daerah.
Bupati, jelasnya, hanya sebatas pembuat kebijakan dan wajar-wajar saja kepala daerah mengeluarkan kebijakan seoanjang tidak bertentangan dengan hukum."Sebagai penguasa anggaran Herliyan mengatakan laksanakan secepatnya termasuk untuk PT BLJ. Hanya sebatas itu, kalau dalam proses pencairan dan penganggaran itu srmuanya ada pada engguna anggaran," ujarnya.
Kemudian terhadap terdakwa sebagai pemegang saham dalam aktivitasnya hanya hadir saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena sebagai komisaris. Proses berjalannya perusahaan itu direksi dan komisaris mengawas.
Menurutnya kalau pertimbangan hukum hakim adalah membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi walaupun tidak menikmati satu sen pun uangnya, peluang di sini peluang yang bagaimana majelis tidak memberikan secara rinci.
"Apakah peluang memberikan seluas-luasnya kewenangan kepada Direktur Utama Yusrizal Andayani atau pencairan anggaran melakukan pembayaran? Ini juga tidak jelas dan masih samar-samar," ungkapnya.
Terlebih lagi, kata dia, perkara pokoknya saja yakni Dirut BLJ Yusrizal yang jelas-jelas menikmati kerugian negara itu putusannya sudah dari Mahkamah Agung hanya lima tahun. Sedangkan Heliyan yang tidak menikmati satu sen pun, tidak sebagai yang organik di perusahaan malah dihukum enam tahun.
"Ini merupakan suatu ketidakadilan, makanya kita sampaikan pikir-pikir. Mungkin dalam seminggu ini kita banding," jelasnya.
Alasan banding pertama karena menikmati divonis lima tahun, tapi Herliyan enam tahun. Kedua, kata dia, tak ada peran jelas, ketiga jika dikatakan Herliyan juga sudah terlibat perkara korupsi sebelumnya, itu juga terbukti tidak menikmati.
"Semuanya kebijakan, kalau dianggap salah, sepanjang memang tugas dan tanggungjawabnya sebagai bupati beliau merasa tidak bersalah," ulas Aziun.
Berita Lainnya
Jambret yang tewaskan korbannya divonis 15 tahun penjara
11 September 2024 13:59 WIB
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia divonis lima tahun penjara kasus pengadaan pesawat
31 July 2024 16:13 WIB
Pasutri polisi-jaksa divonis 4 dan 2,5 tahun penjara
31 July 2024 15:00 WIB
Kurir 64 kg sabu ajukan banding usai divonis mati
27 June 2024 19:37 WIB
Mantan presiden Honduras divonis penjara oleh Amerika Serikat atas kasus narkoba
27 June 2024 10:40 WIB
Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain
14 June 2024 12:25 WIB
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB