Selebgram Cut Salsa divonis percobaan atas kekerasan anak di bawah umur

id Cut Salsa

Selebgram Cut Salsa divonis percobaan atas kekerasan anak di bawah umur

Cut Salsa saat menjalani sidang dengan agenda putusan atas perkara kekerasan anak di bawah umur (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Selebgram Cut Salsa (21) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dihukum dengan pidana percobaan, Rabu.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaan subsidair terbukti," ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.

Atas hal itu, Cut Salsa divonis 4 bulan. Namun, Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

"Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," sebut M Arief.

Atas putusan itu, terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Tim JPU.

"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," lanjutnya.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam sidang pertama, korban AHM memberikan kesaksiannya terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Mall SKA pada 13 Desember 2023.

AHM mengaku disiram air oleh Cut Salsa sebelum terjadi perkelahian yang menyebabkan luka di wajah dan tangannya.

Sidang sebelumnya juga menghadirkan ibu korban, yang mengungkapkan bahwa kejadian ini berdampak besar pada kondisi psikologis anaknya. Ia mengklaim anaknya mengalami trauma berat, tak mau sekolah, sering menangis, dan harus menjalani terapi psikologis.

Dalam persidangan, Cut Salsa sempat membantah sebagian tuduhan dan menilai peristiwa itu sebagai perkelahian, bukan penganiayaan. Ia juga mengklaim telah berusaha meminta maaf, namun pihak korban tidak merespons.