Rokan Hilir (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan ketentuan mengenai upah minimum kabupaten yang baru secara efektif akan diterapkan per 1 Januari 2017.
"Surat Keputusan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Rokan Hilir dari Gubernur Riau sudah turun dan itu akan berlaku pada Januari tahun depan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil, Juni Rahmad, di Bagansiapiapi, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Disnakertrans segera melayangkan surat ke perusahaan yang beroperasi di Rohil untuk dapat menaati ketentuan tersebut.
Adapun jumlah perusahaan yang terdata untuk menjalankan kewajiban itu, terang dia mencapai 100 perusahaan lebih yang bergerak di sektor perkebunan, minyak bumi dan gas, perhotelan dan jasa serta bidang-bidang lain.
"Terutama perusahaan yang skala menengah ke atas harus menerapkan ketentuan UMK. Tapi kalau perusahaan kecil mungkin belum bisa menerapkan itu jadi secara bertahap," katanya.
Juni menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti diamanahkan undang-undang bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk tahap awal bisa mendapat sanksi administrasi.
"Bagaimanapun harus dijalankan karena itu keputusan yang bersifat final dan mengikat," tegas dia.
Besaran UMK Rokan Hilir yang ditetapkan mencapai Rp2.305.650. Angka itu diperoleh sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan asumsi nasional yang ditetapkan PP nomor 78.
"Bila dibandingkan pada UMK 2016 terjadi selisih atau kenaikan Rp175 ribu lebih. Ini merupakan pertama kalinya di Rohil bahwa UMK ditetapkan diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tuturnya. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi