Rokan Hilir (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan penerapan upah minimum kabupaten 2016 nihil pelaporan mengenai keengganan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
"Seluruh perusahaan yang berskala menengah keatas sudah menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan sejauh ini belum ada karyawan yang mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait UMK," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad di Bagansiapiapi, Selasa.
Tanpa adanya Laporan yang diterima Disnakertrans bisa disimpulkan bahwa tidak ada persoalan mengenai UMK di kabupaten Rohil hingga mendekati akhir tahun 2016.
Kendati begitu diakui Juni Rahmad masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan.
Meski begitu pihaknya tidak bisa memaksakan hal itu mengingat bila dipaksakan besar kemungkinan akan berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
"Untuk perusahaan menengah kebawah seperti Supermarket dan Hotel di Bagansiapiapi masih ada yang belum menerapkan," kata dia.
Adapun besaran UMK 2016 Rohil yang ditetapkan senilai Rp2.129.650. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan pada 2015 senilai Rp1.910.000 dan tahun 2014 senilai Rp1.720.000.
"Kenaikan UMK dipengaruhi faktor bertambahnya kebutuhan layak hidup masyarakat berdasarkan survey tahunan yang dilakukan pihak terkait," tuturnya. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi