Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir, Riau akan mencoba menerapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 di 100 perusahaan yang ada didaerah itu.
Kepala Disnakertrans Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad mengatakan, penerapan itu dilakukan pasca telah dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Riau dengan nomor KPTS.15/I/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota se Propinsi Riau.
"Saat ini kita tengah melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap seratus lebih perusahaan diberbagai sektor agar membayar gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.129.650," kata Juni Rahmad, Senin.
Besaran UMK ini, jelasnya ditetapkan setelah dewan pengupahan Rohil melakukan revisi sesuai dengan inflasi nasional sebesar 11,5 persen dari UMK tahun 2015 lalu.
Sementara mengenai penerapan, pihaknya mengaku tidak akan melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
"Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," ujarnya.
Masih kata dia, jumlah perusahaan yang ada di Rohil dari berbagai sektor tercatat sebanyak 100 lebih perusahaan, namun tidak semua perusahaan itu mampu untuk menerapkan pembayaran gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
"Kalau perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan restoran diyakini belum mampu untuk menerapkan UMK, karena kedua jenis perusahaan itu di Rohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan Ritual Bakar Tongkang," sebut dia.
Saat ini pihaknya masih dalam tahap melakukan komunikasi dan sosialisasi keperusahaan bagaimana agar diusahakan untuk bisa dipatuhi.
"Yang pasti kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh, namun disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takut terjadinya PHK besar-besaran dari perusahaan," katanya.
(adv)
Oleh Dedi Dahmudi