Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir, Riau kembali menghimbau kepada semua perusahaan agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
"Kita minta semua perusahaan yang beroperasi di Rohil wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp2.129.650," kata Kepala Disnakertrans Rohil HM. Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Rabu.
Dia mengungkapkan, penetapan UMK Rohil 2016 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan nomor KPTS 15/1/2016 tentang penetapan UMK 2016 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau H. Arsyad Juliandi Rahman pada 7 Januari 2016.
"Sudah berlaku sejak 1 Januari 2016. Makanya kami minta semua perusahaan menerapkan UMK tersebut," pesan dia.
Juni menegaskan, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK segera menyampaikan persoalan tersebut ke Disnakertrans Rohil maupun dewan pengupahan.
"Kita sudah menyurati semua perusahaan, baik melalui surat resmi atau email supaya membayar gaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan," katanya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan hal itu apabila ditemukan perusahaan yang membandel tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMK tahun ini.
Khusus perusahaan yang bergerak dibidang migas dan perkebunan, tambah dia, mereka akan memakai sektor upah minimum sektor perkebunan migas dan biasanya keluar akhir Maret atau awal April.
"Meski begitu upah minimum sektor perkebunan tersebut tetap diterapkan 1 Januari 2016, karena mereka perusahaan besar," imbuhnya. (Adv/ Dedi Dahmudi)