Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memperketat pengawasan penerapan Upah Minimun Kabupaten/Kota, dan mengimbau perusahaan untuk taat aturan.
"UMK sudah berlaku mulai 1 Januari 2017, semua perusahaan wajib menaati UMK. Disnakertrans Riau melalui pegawai pengawas terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan agar UMK dapat dipatuhi pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar di Pekanbaru, Jumat.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor 1058/XI/2016 pada 21 November 2016 lalu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau telah ditetapkan dengan kenaikan rata-rata 8,25 persen, berlaku efektif terhitung 1 Januari 2017. Dari ketentuan tersebut, rata-rata UMK 2017 ini naik sekitar Rp200 ribuan perbulan di setiap Kabupaten/Kota se Riau.
Pemantauan seluruh perusahaan agar mematuhi ketetapan UMK Riau dinilai Rasyidin sebagai langkah penting untuk dapat mendukung perolehan hak para tenaga kerja.
Menurutnya, pemenuhan hak normatif pekerja patut menjadi acuan bagi perusahaan sehingga dalam penerapannya, Ia akan menurunkan tim untuk mengawasi hal tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi bakal dipantau dan ditindak tegas.
Namun, jika dalam perjalanannya perusahaan masih saja "nakal" atau tidak mengindahkan aturan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perusahaan tersebut secara komprehensif termasuk pengelolaan UMK.
"Jika ditemukan pelanggaran kita lakukan dulu pembinaan untuk segera menyesuaikan upah pekerja yang masih dibawah UMK, minimal sama dengan UMK, jika ternyata dipenuhinya segera tentu tidak dibawa lagi ke proses hukum," tegasnya.
Sementara, Direktur Utama PT. Nusa Terknergi Zavik Joko, SE M Si menilai penetapan UMK di Provinsi Riau masih tergolong cukup rendah, pasalnya sebagai penghasil migas dan perkebunan sawit yang berkonstribisi besar secara Nasional, seharusnya Kawasan tersebut memiliki standar penetapan upah pekerja yang dapat memenuhi kriteria kebutuhan mereka secara menyeluruh.
"Sesuai UMK Jakarta, itu baru layak, di luar jaminan kesehatan. Sekarang untuk di Riau UMK sangatlah rendah," ujar Joko.
Bagi dirinya, kariawan merupakan aset beharga bagi perusahaannya. Sistem pemberian upah yang ditetapkan sesuai kinerja yang diberikan, sebab jika perusahaan menuntut kariawan bekerja maksimal maka "reward" dengan pemberian gaji yang setimpal.
"Karyawan wajib memiliki BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Perusahaannya yang bergerak di Bidang Migas berpusat di Jakarta, dengan salah-satu cabang di Jalan Pinang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengklaim telah memenuhi hak para pekerjanya.
Ia mengatakan untuk pengawasan yang dilakukan Pemprov Riau melalui Disnakertrans sejauh ini sudah cukup bagus dan perlu ditingkatkan.
"Pengawasannya cukup bagus, akan tetapi kalau bisa pengawasannya ditingkatkan lagi," ujarnya.