Lindungi Hak Kesehatan Seksual Perempuan, PPSW Bentuk Forum Multi Stakeholder

id lindungi hak, kesehatan seksual, perempuan ppsw, bentuk forum, multi stakeholder

Lindungi Hak Kesehatan Seksual Perempuan, PPSW Bentuk Forum Multi Stakeholder

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Sumatera membentuk Forum Multi Stakeholder (FMS) guna kembangkan gerakan advokasi hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.

"FMS dibentuk dengan dasar menyadarkan masyarakat pentingnya kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, dan ini tidak hanya menjadi urusan perempuan saja," ujar Perwakilan BKOW Riau Sumiati Rustam saat Lokakarya Penguatan Multi Stakeholder di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyebutkan program ini dimulai dengan penelitian kehamilan yang tidak diinginkan, dari hasil penelitian tersebut disimpulkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan seksual.

Kurangnya kesadaran masyarakat ini membuat PPSW Sumatera membentuk FMS di kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru, dan akhirnya membentuk FMS Provinsi Riau.

Anggota FMS ini terdiri dari pemerintah daerah seperti Dinas Kesehatan, tokoh agama, adat, masyarakat, serta kelompok pemuda, guru dan juga LSM.

Pembentukan FMS ini dimaksudkan agar PPSW Sumatera mempunyai kelompok pendukung dalam mengadvokasi pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.

"Kesehatan perempuan merupakan tanggung jawab pemerintah, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014," ujarnya.

Ia berharap agar misi FMS sebagai penghubung antara masyarakat dan penyedia layanan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan bisa tersampaikan.

Oleh: Gebby Fadhila Sari