Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengamankan sebuah kapal berikut dua orang nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring "trawl" atau pukat harimau.
"Kedua nelayan tersebut diamankan oleh petugas Pol Air yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Inhil," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Kedua nelayan berinisial Ma (29) dan Si (45) tersebut tertangkap tangan saat mencari ikan di wilayah perairan Tanah Merah, Inhil pada Senin kemarin (14/11). Sementara, barang bukti yang diamankan berupa jaring pukat harimau berikut kapal berisi ikan hasil tangkapan.
Guntur menjelaskan, penangkapan kedua nelayan itu berawal dari Patroli rutin yang digelar Satpol Air Polres Inhil untuk pengamanan wilayah perairan di kabupaten yang berada di pesisir Riau tersebut.
Saat sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan kapal cepat bernomor lambung IV-2606, petugas melihat sebuah kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Ia mengatakan petugas curiga lantaran jaring yang digunakan mirip dengan pukat harimau. Atas kecurigaan itu, petugas selanjutnya menghampiri kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, benar saja petugas menemukan bahwasanya dua nelayan yang sedang di atas kapal menangkap ikan menggunakan jaring pukat harimau yang dilarang oleh pemerintah.
"Selain itu, kedua nelayan juga tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI)," lanjutnya.
Pengakuan sementara, kedua nelayan tersebut berlayar dari Provinsi Jambi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Inhil. Polisi masih terus mendalami keterangan kedua pelaku dengan melakukan pemeriksaan di Markas Pol Air Polres Inhil.
"Untuk sementara mereka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 pasal 85 Juncto Pasal 93 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.
Pengungkapan adanya nelayan yang melaut menggunakan jaring pukat harimau berulang kali dilakukan oleh Polres Inhil selama 2016 ini. Guntur mengimbau agar nelayan tidak menggunakan pukat harimau karena dilarang pemerintah.
Penggunaan jaring pukat dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian ikan karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.