Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung bersama dengan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
"Gelar perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa.
Sugeng menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin kemarin (7/11) disimpulkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendukung proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang awalnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Saat ditangani Kejari Bengkalis, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya serta Ari Suryanto staf perusahaan tersebut. PT Bumi Laksamana Jaya merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis.
Dalam dugaan korupsi penyertaan modal, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.
Selanjutnya terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim.
Kejaksaan Agung kemudian terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi mega proyek itu. Hasilnya, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan modal perusahaan masing-masing mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta tiga komisaris PT BLJ yakni Burhanudin, Ribut Susanto, dan Mukhlis.
Dalam dugaan korupsi penyertaan modal itu, keempatnya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Kini, Kejaksaan Agung kembali melakukan pendalaman terkait adanya dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Dalam dugaan tersebut TPPU itu, terdapat enam orang tersangka yakni empat terdakwa yang masih menjalani sidang di atas serta dua lainnya yang telah divonis bersalah.
"Predicat crime/tindak pidana asalnya semula dua tersangka disidik oleh Kejari Bengkalis. Kemudian diambil alih oleh Kejagung untuk empat tersangka lainnya yaitu Bupati dan kawan-kawan," tambah Sugeng.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justru di investasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.