Kepala BPN gandeng Polri dan Kejagung untuk perkuat kepastian hukum pertanahan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BPN

Kepala BPN gandeng Polri dan Kejagung untuk perkuat kepastian hukum pertanahan

Ilustrasi: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021) (ANTARA/HO-Div Humas Mabes Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan guna mencegah serta menindaklanjuti berbagai macam kasus yang ada.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan kerja sama yang dibangun bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bidang pertanahan yang berdampak pada iklim investasi.

Baca juga: Rencana sertifikat tanah elektronik, BPN Meranti : Pelan-pelan kita sosialisasikan

"Jika masalah kepastian hukum pertanahan lebih jelas, maka kesempatan investasi semakin besar dan akan memberikan peluang-peluang besar lain di bidang ekonomi. Jika iklim investasi berkembang, akan menciptakan lapangan kerja lebih besar, menggerakkan ekonomi, bahkan memberikan kemakmuran bagi negeri ini," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Dalam penyelesaian pertanahan, khususnya mafia tanah, Sofyan Djalil mengaku ihaknya tengah menggandeng beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian hingga Kejaksaan untuk sama-sama bersinergi memberantas masalah tanah, khususnya mafia tanah.

"Kita ingin BPN menjadi instansi yang makin dipercaya, bersama-sama kita memberikan kepastian hukum agar kelak perlahan tidak ada lagi praktik mafia tanah," tambah Sofyan Djalil.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Onny Trimurti Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penataan pertanahan, percepatan pemberian hak atas tanah, hingga penuntasan penyelesaian perkara, konflik dan sengketa pertanahan melalui satgas anti mafia tanah.

Selain itu pihaknya juga tengah melakukan program jangka pendek 100 hari yakni program koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penegakan hukum kasus-kasus tanah yang meresahkan masyarakat.

"Semoga dengan diadakannya pra-ops penanganan kejahatan pertanahan ini, kita dapat bersinergi untuk melaksanakan kegiatan di lapangan demi memberantas mafia tanah," kata Onny.

Baca juga: PLN Riau dibantu KPK dan ATR/BPN amankan aset tanah senilai Rp110,7 miliar

Baca juga: Mantan pejabat BPN jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp1,4 triliun

Baca juga: Pengeluaran sertifikat tanah di Meranti terbentur aturan, ini yang dilakukan Sekda


Pewarta: Aditya Ramadhan