Pengeluaran sertifikat tanah di Meranti terbentur aturan, ini yang dilakukan Sekda

id Kepulauan meranti, bpn meranti

Pengeluaran sertifikat tanah di Meranti terbentur aturan, ini yang dilakukan Sekda

Sosialisasi Penataan Hubungan Hukum Pertanahan dengan tema Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Selatpanjang, Rabu (25/11). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Hak masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mempunyai lahan sendiri harus tertunda akibat terbentur kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan.

Sejak kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019itu diberlakukan, masyarakat yang tanahnya masuk dalam kawasan tersebut mengalami dilema. Bahkan cukup banyak usulan penerbitan surat tanah masyarakat daerah setempat yang mandek di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu pun menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Dr Kamsol saat mengikuti sosialisasi Penataan Hubungan Hukum Pertanahan dengan tema Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Selatpanjang, Rabu.

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh BPN Kepulauan Meranti itu, Sekda berharap persoalan itu bisa dicarikan solusi oleh BPN dengan memfasilitasi pembebasan atau pelepasan lahan masyarakat dari kawasanPeta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh KLHK ini sangat menyulitkan Pemkab Kepulauan Meranti untuk merancang program pembangunan. Salah satunya pengembangan sagu, dimana sebagian kilang sagu masyarakat masuk kedalam kawasan hutan PIPPIB.

"Kita (Pemkab Meranti) sangat berharap BPN dapat mencari solusi dan strategi untuk melepaskan lahan masyarakat ini dari kawasan PIPPIB," ujar Sekda.

Kepala BPN Meranti Doni Syafrial mengakui pengeluaran surat tanah masyarakat masih terbantur akibat kebijakan PIPPIB yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK. Artinya lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPPIB, sertifikat tanahnya tidak bisa diterbitkan.

Untuk mengatasi persoalan ini, ia akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementrian KLHK RI untuk pelepasan kawasan masyarakat. Pihaknya juga telah menyiapkan foto pendukung dan peta lapangan untuk meyakinkan pihak Kementerian KLHK terkait kondisi eksisting.

"Semoga nantinya usulan kita dapat dikabulkan oleh Dirjen Planologi dalam rangka menyelesaikan isu yang sudah menjadi masalah besar di Meranti," kata Doni.

Dirinya sangat optimis masalah pelepasan kawasan PIPPIB Kepulauan Meranti ini dapat berjalan sesuai harapan. Karena sebagian besar lahan masyarakat yang masuk kawasan itu telah mengantongi SKT dibawah tahun 2011.

"Sebagai contoh di Desa Sungai Cina ada satu lahan yang ditetapkan sebagai kawasan PIPPIB. Padahal sejak tahun 1993 lalu BPN Meranti telah mengeluarkan sertifikat untuk pembangunan masjid. Untuk itu, kita akan optimis terhadap masalah ini agar dapat segera selesai," tegasnya.

Sedangkan untuk lahan yang tidak masuk dalam kawasan PIPPIB, pihaknya mengklaim dapat disertifikatkan paling lambat April 2021 mendatang.

Tak hanya itu, ia menuturkan kebijakan Kementerian KLHK itu juga akan memicu pada pencapaian target program PTSL yang sedang digencarkannya. Karena sesuai instruksi Presiden RI kepada BPN se-Indonesia harus menuntaskan program PTSL di wilayahnya masing-masing, termasuk Kepulauan Meranti yang ditargetkan selesai pada Juni 2024 mendatang.

Untuk penuntasan PTSL ini dilakukan secara bertahap, dan untuk tahun 2021 mendatang akan dilakukan untuk 9 ribu bidang tanah yang tersebar diseluruh Kepulauan Meranti.

"Kita berharap peran camat dan kepala desa sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membantu melengkapi persyaratan masyarakat seperti Alas Hak, KTP, dan lainnya," harapnya.