BRG Fasilitasi Pertemuan Warga Desa Bagan Melibur Dengan Pihak RAPP

id brg fasilitasi, pertemuan warga, desa bagan, melibur dengan, pihak rapp

BRG Fasilitasi Pertemuan Warga Desa Bagan Melibur Dengan Pihak RAPP

Meranti (Antarariau.com) - Badan Restorasi Gambut RI terus memfalitasi penyelesaian konflik di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, antara masyarakat Desa Bagan Melibur dan perusahaan industri kehutanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pertemuan kedua belah pihak digelar di Kantor Kepala Desa Bagan Melibur dalam rangka verifikasi dan fasilitasi penyelesaian konflik sosial di areal bergambut pada dan sekitar wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri PT RAPP di Kepulauan Meranti, Jumat (7/10).

"Mudah mudahan ini penanda yang baik. Kalau ada pihak-pihak yang ingin melestarikan konflik berarti termasuk orang yang zalim. Untuk itu, perlu etikad dari kedua belah pihak, jika ada yang keliru mari kita luruskan bersama-sama," kata Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG RI, Myrna Safitri.

Pertemuan tersebut, kata Myrna, sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait tumpang tindih klaim antara izin perusahaan dan lahan desa. Sebelumnya, BRG menurunkan tim verifikasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan menghimpun temuan-temuan terkait aduan tersebut.

Tim diturunkan sesuai dengan SK nomor SK.06/BRG/KPTS/2016 dilakukan verifikasi berupa lahan garapan/kebun masyarakat KT Sumber Bahagia selanjutnya patok rintisan di lahan milik warga Desa Bagan Melibur, Mukhson.

"Kemarin tim verifikasi sudah turun dengan tujuan untuk melihat kondisi di kawasan tersebut, kemudian dikaji dan ditelaah, biarkan tim bekerja masyarakat harap sabar menunggu," sebut Myrna.

Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya untuk merestorasi lahan gambut yang terbakar, terdegradasi dan terlantar sebagai upaya preventif menangani kebakaran hutan dan lahan, juga memiliki kapasitas menfasilitasi laporan masyarakat ataupun perusahaan di area gambut agar dirumuskan langkah-langkah kongkret yang disepakati bersama.

"Restorasi gambut perlu berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial, ekonomi, lingkungan. Sehingga dilakukan pendekatan dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat yang hidup di kawasan gambut," tuturnya.

Selanjutnya, berita acara verifikasi ditandatangani Sekretaris Tim Verifikasi Zein, pihak RAPP, Marzum, sedangkan masyarakat Desa Bagan Melibur, Mukhson serta saksi-saksi yang dihadirkan.

Sementara menurut Kepala Lapangan Operasional Estate Pulau Padang PT RAPP, Marzum menyebutkan akan kooperatif selama proses verifikasi berlangsung.

"Dalam upaya penyelesaiannya RAPP mendukung penuh. Sedangkan terkait laporan dari masyarakat ini perlu pembuktian dari verifikasi, apapun hasilnya kita akan dukung," sebut Marzum.

Dia mengemukakan persoalan berakar karena terjadinya kesalahpahaman dalam penafsiran peta tapal batas desa-desa yang bersebelahan dengan lahan konsensi perusahaan. "Intinya kita tidak berniat menzalimi masyarakat, hal tersebut mungkin bermula karena miss komunikasi dari perusahaan ke masyarakat," sebutnya.

Dikatakannya, luasan lahan konsensi PT RAPP 34.085 hektare dimana sesuai regulisasi tata ruang 70 persen diperuntukkan bagi tanaman pokok.

Secara umum situasi Pulau Padang pasca adanya addendum SK. 327/Menhut-II/2009 menjadi SK. 180/Menhut-II/2013 masih banyak terjadi kontroversi dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Masyarakat masih menganggap bahwa addendum SK tersebut tidak menjawap apa yang menjadi tuntutan masyarakat selama ini.

Dalam SK. 180 menyebutkan bahwa ada beberapa desa yang dikeluarkan dari SK konsesi RAPP, yaitu Desa Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian desa lukit. Namun ini juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena masih banyak ditemukan berbagai masalah yang menjadi konflik antara masyarakat dan RAPP.

Oleh: Diana Syafni