Rengat (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau harus membawa sejumlah persyaratan seperti surat keterangan dari RT, RW dan kelurahan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
" Ini adalah kebijakan daerah dalam rangka meminimalsir terdapatnya warga yang tidak jelas," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri Hulu Syaiful Bahri di Rengat, Senin.
Ia mengatakan, jika tanpa keterangan administrasi dari level paling bawah dikhawatirkan terjadi penerbitan e- KTP warga yang tidak berdomisili di suatu daerah yang jelas atau pendatang baru yang belum ada surat pindah yang bakal menjadi masyalah dikemudian hari seperti pernah ada kejadian beberapa waktu lalu yang akhirnya berhadapan dengan hukum.
Semua warga yang berkeinginan untuk mendapatkan e - KTP harus melengkapi semua persyaratan yang dimaksud dan bahkan prosesnya harus berjenjang, setelah itu baru diproses di instansi terkait untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selain mengacu kepada per Undang-Undangan.
"Semoga semua masyarakat memaklumi, ini juga sebenarnya untuk membantu," sebutnya.
Menurutnya, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Inhu tersebut juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, warga harus membawa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan.
"Ini juga mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Kemudian, Syaiful juga membenarkan terkait adanya Surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tentang percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran, dimana pada surat tersebut masyarakat cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga tanpa membawa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan e - KTP dan akta kelahiran.
Selain itu ujarnya, pihaknya juga menggesa secara berkelanjutan dalam rangka mengejar target pencapaian pembuatan E - KPT bahkan dilakukan dengan sistim jemput bola.
"Ini untuk memberikan pelayanan prima," ucapnya.
Berita Lainnya
Stok blanko 3.000 keping, Warga Pekanbaru bisa urus KTP kapan saja
23 November 2021 6:46 WIB
Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksin
29 July 2021 12:22 WIB
Warga Rangsang Barat sudah bisa urus KTP-el sehari jadi
09 April 2021 19:44 WIB
Bupati Siak: Tahun ini urus KTP selesai di kecamatan saja
26 February 2021 17:40 WIB
25 Persen Warga Pekanbaru Belum Urus E-KTP
14 January 2014 10:05 WIB
Ketat, Tamu di kantor gubernur wajib bawa hasil rapid test
18 July 2020 20:49 WIB
Pengelola wajib ingatkan orang tua untuk tak bawa balita masuk ke mal
29 June 2020 15:31 WIB
Ojek daring dinilai belum boleh bawa penumpang karena masih wajib jaga jarak
03 June 2020 13:19 WIB