Warga Rangsang Barat sudah bisa urus KTP-el sehari jadi

id Ktp elektronik, ktp meranti, meranti

Warga Rangsang Barat sudah bisa urus KTP-el sehari jadi

Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti Rio Hilmi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Rangsang Barat menjadi satu-satunya kecamatan yang mampu mewujudkan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil - Asmar), sebagai tempat pelayanan mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang tuntas dalam satu hari.

Program ini sengaja digesa untuk lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus identitas resmi sebagai seorang penduduk, tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Jadi sekarang masyarakat di Rangsang Barat tak perlu lagi datang ke Disdukcapil Meranti. Di wilayahnya sudah bisa urus KTP-el satu hari siap," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk (PIAK) Disdukcapil Kepulauan Meranti Herlim melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Rio Hilmi, Jumat (9/4).

Pihaknya mengakui saat ini masyarakat Meranti jika mengurus KTP-el lebih ke ibukota kabupaten. Sementara melihat kondisi geografis Kepulauan Meranti yang berpulau-pulau tentu harus terpaksa menyeberang lautan dan otomatis akan menambah beban pengeluaran transportasi.

"Aksebilitasmenjadi alasan kenapa layanan administrasi kependudukan cukup sampai di kecamatan saja. Jika mengurusnya ke Kabupaten harus mengeluarkan tambahan biaya. Itu baru satu, tapi belum lagi kalau mereka syarat administrasinya kurang lengkap, tentu harus balik," ungkap Rio.

Ia mengatakan pendelegasian wewenang dengan mengoptimalkan fungsi UPTD Dukcapil kecamatan merupakan salah satu solusi. Tapi syaratnya harus memiliki kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap kecamatan.

Oleh karena itu, pihak Disdukcapil Kepulauan Meranti getol mematangkan semua kecamatan bisa memiliki syarat itu seperti keinginan Bupati dengan target sesegera mungkin.

"Memang baru satu kecamatan yakni, Rangsang Barat yang sudah siap untuk melaksanakan program tersebut. Karena kecamatan ini sudah memiliki kriteria (syarat) yang telah ditetapkan," tutur Rio.

Ada tujuh syarat mutlak yang harus dituntaskan, jelas Rio antara lain yakni, memiliki regulasi yang mengacu pada Perbup 65 tahun 2017 dan kantor pelayanan (operasional).

Kemudian SDM (Kepala UPTD definitif dan minimal satu orang pegawai berstatus PNS), jaringan internet, printer KK dan akta, peralatan perekaman, printer KTP-el dan KIA.

"Keinginan pak Bupati sembilan kecamatan agar bisa melengkapi (syarat) itu semua secara bertahap dan bisa cepat beroperasi. Tapi memang saat ini fasilitas penunjang yang sangat dibutuhkan seperti peralatan perekaman, printer KTP-el dan KIA. Namun itu sudah kita usulkan di APBD Perubahan," ujar Rio menambahkan.

Baca juga: Dua puluhan ribu warga kuansing belum rekam e-KTP

Baca juga: Bupati Siak: Tahun ini urus KTP selesai di kecamatan saja