Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, telah membuka pusat pelayanan pengaduan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota bagi masyarakat setempat.
"Kalau ada temuan pelanggaran terhadap Perda dan Perwako dimasyarakat, datang saja dan langsung laporkan ke kantor Satpol-pp," ucap Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat, di Pekanbaru.
Menurut Adrian demikian sapaan awak media bagi pria tampan ini, sudah saatnya masyarakat berperan menjadi monitoring terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Karena dengan demikian bisa sama-sama peduli dan mengamankan hasil pembangunan yang sudah dibangun dari uang rakyat.
"Kalau mengandalkan pantauan petugas Satpol-PP pastilah terbatas tenaga, waktu dan ruang. Dengan melibatkan pandangan masyarakat maka setiap sudut kota akan terpantau," urainya.
Ia menyebutkan lokasi pusat layanan pengaduan pelanggaran perda tersebut terletak di kantor Satpol PP Pekanbaru yang berada dalam kawasan perkantoran Walikota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman.
Untuk sementara ini, pihaknya akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena, sarana penunjang untuk membuka selama 24 jam masih belum bisa dilakukan.
"Tapi ke depannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam," ujarnya.
Dirinya mencontohkan, Perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol- PP adalah tentang ketertiban umum, tentang hiburan malam, perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya.
Sebenarnya, sambung dia sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru
"Kami akan catat pengaduan masyarakat, lalu mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan langsung ditindak lanjut laporannya," jelasnya.
Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan.
"Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu berhari-hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak,"terangnya.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat seperti pelanggaran IMB ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan tersebut.
"Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kami perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari.¿ Ini juga salah satu bentuk inovasi menindaklanjuti penegasan sesuai dengan instruksi Walikota," tambahnya.
Sekesar informasi untuk pelapor sendiri, agar melengkapi biodata. keberadaan yang dilapor, pelanggaran Perda dan Perwako.
"Kami akan jaga kerahasiaan pelapor untuk kenyamanan dan keselamatan," tutupnya.
Berita Lainnya
Disnaker Provinsi Riau terima 12 laporan pengaduan THR
03 April 2024 21:05 WIB
OJK Riau terima 175 pengaduan perbankan dan pasar modal
20 July 2023 6:37 WIB
Bawaslu Pekanbaru terima 714 pengaduan terkait hak pilih
02 June 2023 14:27 WIB
OJK Riau terima 15 pengaduan skor kredit per hari
26 March 2023 11:28 WIB
Ombudsman Perwakilan Riau terima 200 pengaduan masyarakat setiap tahun
15 June 2022 9:30 WIB
Disnakertrans Riau terima 175 pengaduan perselisihan hubungan industrial
16 February 2022 14:12 WIB
OJK Riau terima 214 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2021
07 February 2022 7:38 WIB
Ombudsman Riau terima laporan pengaduan 1.424 kasus, ini yang dominan
10 March 2021 19:06 WIB