Bawaslu Pekanbaru terima 714 pengaduan terkait hak pilih

id Bawaslu pekanbaru, pemilu 2024, kpu riau

Bawaslu Pekanbaru  terima 714 pengaduan terkait hak pilih

Arsip foto. Anggota Bawaslu Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima 714 pengaduan masyarakat terkait hal pilih.

Pengaduan didapat dari sejumlah posko yang dibuka Bawaslu, pasca tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Posko yang diberi tajuk kawal hak pilih ini disebar di seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru.

"Hasilnya, masih ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan. Jajaran pengawas Pemilu itu menerima sebanyak 714 aduan dari 50 posko yang didirikan," kata Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan posko kawal hak pilih ini akan terus berlangsung hingga 14 Februari 2024.

Kata dia, posko kawal hal pilih yang didirikan di beberapa tempat ini menjadi solusi bagi masyarakat mengadukan perihal persoalan menyangkut hak pilih masyarakat.

"Kita menyebar 50 posko di Pekanbaru, mulai dari pasar, sekolah dan tempat umum lainnya," kata Rizqi.

Menurutnya, 714 aduan yang masuk itu bervariasi. Mulai dari belum terdaftar sebagai pemilih, hingga persoalan lain yang tentunya berkaitan dengan hak pilih masyarakat.

"Kami masih terus membuka posko kawal hal pilih ini, untuk memudahkan masyarakat melaporkan perihal daftar pemilih," kata Rizqi.

Sebelumnya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Kota Pekanbaru sudah diumumkan. Sejumlah persoalan mulai sejak tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih beberapa waktu lalu, masih ada persoalan di lapangan.

Persoalan itu ditemukan saat jajaran Bawaslu Pekanbaru hingga tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli Kawal Hak Pilih Konsen mendirikan posko di pasar tradisional, dan menyisir pemilih rentan, atau pemula.

"Pemilih pemula ini belum pernah memilih. Mereka rentan tidak terdaftar di daftar Pemilih. Kita ke sekolah menyisir pemilih rentan," kata Rizqi.

Lanjut dia, masih ada pemilih memenuhi syarat (MS), tapi belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Jadi, Ia mengajak seluruh warga agar mengecek di DPT online.

"Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id," jelasnya.

Ia juga menyebut, jika ditemukan warga yang belum terdaftar ke dalam DPSHP, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu serta jajarannya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya, agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

"Jika ditemukan belum terdaftar, kita akan advokasi ke KPU agar bisa terdaftar," kata dia.

Kata Rizqi, masyarakat harus lebih aktif lagi melakukan pengecekan, termasuk petugas penyelenggara yang berhubungan langsung hingga ke tingkat RT dan RW.

"Di kantor lurah dan di aplikasi Sidalih bisa di cek, apakah pemilih sudah sesuai tempat memilihnya dengan alamat KTP, kalau tidak sesuai bisa diberitahu ke petugas PPS di tingkat Kelurahan," jelasnya.