Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye

id APK,pemilu,pekanbau, bawaslu

Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye

Arsip foto. Sejumlah anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau partai politik dan para calon anggotalegislatif (caleg) tidak mencuri start kampanye, bahkan semua peserta diminta untuk dapat menahan diri agar tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan setelah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan protokol kota Pekanbaru.

“Pihak Bawaslu saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pemko Pekanbaru terkait pelaksanaan penurunan alat peraga yang berada di tiang-tiang listrik dan pepohonan.

Adapun alat peraga yang ditertibkan yaitu alat peraga yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi, misi, program peserta pemilu.

"Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota Pekanbaru bermuatan baliho berisi citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku," Imbuhnya lagi.

Selain itu,BawasluKota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.