Bawaslu Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang

id Apk Pemilu, Bawaslu Pekanbaru

Bawaslu Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang

Bawaslu Kota Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang. (ANTARA/Diana S)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru pada Minggu mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada masa tenang 11-13 Februari 2024.

Sebanyak 2.756 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari seluruh wilayah Kota Pekanbaru telah dihimpun untuk melakukan tugas tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dalam rangka menertibkan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, maupun billboard yang berada di jalan-jalan.

"Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, DisasPerhubungan, dan Bappenda. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas," kata Ferdy.

Bawaslu Kota Pekanbaru menargetkan pada H-1 pemungutan suara pada 13 Februari 2024 semua alat peraga sudah berhasil ditertibkan.

"Kami berharap tanggal 13 Februari semua sudah bersih dari APK. Hari ini secara simbolis kami mulai membersihkan jalur protokol, dan akan melanjutkan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS," tambahnya.

Ferdy juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri menurunkan APK miliknya sebelum ditertibkan oleh petugas Bawaslu.